Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Grup Salim Didenda Rp 40,88 Miliar dalam Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

Kompas.com - Diperbarui 27/05/2023, 20:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Dalam penggerebekan itu, didapati tumpukan 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan. Terlebih, beberapa daerah di Sumatera Utara tengah mengalami kelangkaan minyak goreng. Selain itu kalau pun ada, harganya cukup mahal.

Setelah penggerebekan itu mencuat, perusahaan pemilik minyak goreng di gudang besar tersebut akhirnya buka suara. Pemilik minyak goreng tersebut adalah perusahaan Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim.

Dilansir dari Antara, sang empu jutaan liter minyak goreng itu adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Baca juga: Grup Salim Caplok Saham Tol MBZ dari Jasa Marga

PT Salim Ivomas Pratama Tbk berdalih, minyak goreng yang disimpan di gudangnya itu salah satunya diprioritaskan untuk menggoreng produk mi instan, di mana salah satu pabriknya berada di Sumatera Utara.

"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan," katanya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lanjutnya, kelebihan minyak goreng diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," katanya.

"SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Baca juga: Diduga Menimbun 1,1 Juta Liter Minyak Goreng di Sumut, Grup Salim: Untuk Mi Instan

Artikel ini bersumber berita di Harian Kompas berjudul: "Tujuh Perusahaan Minyak Goreng Didenda Rp 71,28 Miliar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com