Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kasus Kartel Migor, 7 Perusahaan Terbukti Bersalah | Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela

Kompas.com - 28/05/2023, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Tujuh Perusahaan Terbukti Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

Kasus kartel minyak goreng sampai pada tahapan putusan.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 7 perusahaan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Ketujuh perusahaan itu yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati, dan PT Sinar Alam Permai. Hal itu berdasarkan pembacaan putusan sidang Majelis KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 yang digelar pada Jumat (27/5/2023).

"Menyatakan terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam sidang putusan di Jakarta, Jumat.

Ketujuh perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang dilanggar yakni pasal Pasal 19 huruf C yang mengatur tentang larangan bagi perusahaan untuk membatasi peredaran, penjualan barang atau jasa kepada pasar yang bersangkutan.

Atas putusan tersebut, KPPU pun turut memberikan hukuman dalam bentuk denda yang harus disetor ke kas negara.

Selengkapnya klik di sini

2. Grup Wilmar Kecewa Diputus Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

Tim kuasa hukum Grup Wilmar menyayangkan hasil putusan majelis KPPU yang menyatakan PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai bersalah dalam kasus kartel minyak goreng.

Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa atas perbedaan pendapat dan akan meninjau putusan KPPU sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam memandang perkara ini," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/4/2023).

"Putusan KPPU ini belum final dan mengikat, mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Saat ini kami akan mereviu putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," sambungnya.

Selengkapnya klik di sini

3. Deretan Saham Paling Cuan dan "Boncos" dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada periode perdagangan pekan ini bergerak variatif cenderung melemah. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, selama periode 22-26 Mei 2023, indeks saham nasional melemah 0,20 persen ke 6.687,00.

Seiring dengan koreksi tersebut, kapitalisasi pasar bursa turut menyusut. BEI mencatat, kapitalisasi pasar menurun 0,21 persen menjadi Rp 9.484,16 triliun.

Di tengah fluktuasi pasar saham, sejumlah saham masih mencatatkan kinerja yang cemerlang. Saham-saham ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari energi, keuangan, hingga transportasi.

Berdasarkan data BEI, Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) menjadi top gainer pada pekan ini. Harga saham emiten ini menguat 69,54 persen ke level Rp 590 per saham. Mengekor, Ulima Nitra Tbk (UNIQ) menguat 56,67 persen ke Rp 94. Lalu, di posisi ketiga top gainers pekan ini terdapat Indo Straits Tbk (PTIS) yang menguat 43,80 persen ke Rp 394.

Selengkapnya klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com