JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti dari daftar barang milik negara (BMN). Hal ini menyusul terlah terjualnya kapal tersebut.
Mengutip keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (29/5/2023), Kapal FSO Ardjuna Sakti telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008.
Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal sebesar Rp 3 miliar setiap tahunnya.
Pada awalnya, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk melaksanakan program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun seiring dengan pelaksanaan program, kapal tersebut mengalami kerusakan.
Baca juga: Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela
Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis.
Biaya perbaikan yang tidak ekonomis tersebut mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, dan rusak berat pada tahun 2010 dan diusulkan proses pemindahtanganannya pada tahun 2012.
Proses usulan pemindahtanganan tersebut mengalami perjalanan yang sangat panjang hingga mendapatkan persetujuan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 20 September 2022.
Baca juga: Menteri ESDM: Ada 7 Proyek Smelter Bauksit yang Masih Berupa Tanah Lapang
Sehubungan dengan persetujuan tersebut Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) bersama dengan Ditjen Migas dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan langsung menindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian dan lelang.
Sesuai dengan surat Kepala KPKNL Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang, Kapal Ardjuna Sakti dilakukan pemindahtanganan dengan cara lelang melalui website lelang.go.id.
Pada saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang sebesar Rp 26,44 miliar pada 31 Januari 2023.
Baca juga: Menteri ESDM Ungkap Alasan Ekspor Bauksit Tetap Dilarang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.