Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP Paribas dan Keluarga Cendana

Kompas.com - Diperbarui 30/06/2023, 07:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Nama bank sekaligus institusi keuangan pengelola dana investasi, Banque Nationale de Paris Paribas alias BNP Peribas, baru-baru ini jadi sorotan publik Tanah Air.

Ini karena BNP Paribas cabang Singapura menjadi pemegang saham pengendali di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch menguasai 58,95 persen di CMNP.

CMNP adalah perusahaan jalan tol swasta pertama di Indonesia yang didirikan anak penguasa Orde Baru, Siti Hardijanti Rukmana (SHR) alias Tutut Soeharto. Namun setelah beberapa kali berpindah tangan, saat ini tak lagi sosok Keluarga Cendana dalam daftar pemegang sahamnya.

Perusahaan ini, bersama dengan salah satu pemegang sahamnya, Jusuf Hamka, menggugat pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, untuk membayar utang sebesar Rp 179 miliar.

Baca juga: Misteri Hilangnya Tutut Soeharto dan Kemunculan Jusuf Hamka di CMNP

Utang tersebut bahkan kini sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena ikut menghitung akumulasi bunga sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan CMNP pada tahun 2010.

Tommy Soeharto dan BNP Paribas

Di masa lalu, BNP Peribas sempat berurusan dengan Keluarga Cendana. Penyebabnya, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyimpan uangnya di sejumlah rekening BNP Paribas, salah satunya di cabang Guernsey.

Guernsey sendiri kerap kali dianggap sebagai salah satu pulau lokasi surga pajak (tax haven country) di Kepulauan Channel milik Inggris. Total duit yang disimpan Tommy di Gurnsey itu mencapai 36 jute euro.

Uang yang disimpan Tommy Soeharto di BNP Paribas tersebut disimpan atas nama rekening perusahaan cangkang miliknya di luar negeri, Garnet Investment Limited.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Setop Tagih Utang SEA Games 1997

Namun belakangan, dana yang disimpan Tommy Soeharto di BNP Paribas Gurnsey tersebut kemudian dibekukan lantaran ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI kepada Financial Intelegence Service Guernsey.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 8 Mei 2009, Kejaksaan Agung RI meminta duit yang disimpan Tommy Soeharto tak boleh dicairkan karena ada dugaan uang tersebut berasal dari hasil KKN.

Kala itu, Tommy Soeharto memang tengah diusut aparat hukum di Indonesia terkait dugaan korupsi di PT Vista Bella Pratama, kasus dugaan korupsi proyek mobnas Timor (TPN), Goro, dan dugaan KKN di Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC).

Tommy Soeharto sendiri tercatat membuka beberapa rekening di BNP Paribas hanya berselang dua bulan setelah sang ayah, Presiden Soeharto, tumbang dari posisi yang sudah diduduki selama kurun waktu 32 tahun.

Baca juga: Ini Utang BLBI Tutut Soeharto yang Diungkit Sri Mulyani

Selain di Gurnsey, Tommy Soeharto juga diketahui membuka rekening BNP Paribas di lokasi lain seperti London, Inggris.

Setelah rekeningnya di BNP Paribas dibekukan, Tommy Soeharto melalui perusahaannya, Garnet Investment Limited, melawan dengan menggugatnya di pengadilan setempat.

Dalam persidangan di Gurnsey, terungkap pula fakta di persidangan kalau duit yang disimpan Tommy Soeharto bukan 36 juta euro, melainkan sebesar 60 juta euro.

Setelah melalui proses di pengadilan hingga tingkat kasasi, aset Tommy Soeharto di BNP Paribas kemudian tak lagi dibekukan pada tahun 2011.

Baca juga: Jejak Tutut di CMNP, Perusahaan yang Tagih Utang ke Pemerintah

Reputasi BNP Paribas

Asal tahu saja, reputasi PNB Paribas sendiri selama ini dikenal negatif karena kerap kali bisnisnya dikaitkan dengan praktik pencucian uang, terutama di berbagai negara surga pajak.

Bank yang bermarkas di Perancis ini juga beberapa kali digugat dan didenda di berbagai negara karena melanggar regulasi anti-pencucian uang.

Mengutip laman resmi US Departement of Justice (Departemen Kehakiman Amerika Serikat), BPN Paribas pernah mengaku bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar 8,9 miliar dollar AS atau setara Rp 133,5 triliun (kurs Rp 15.000).

Denda tersebut dijatuhkan pemerintah Amerika Serikat karena bank tersebut dianggap mengelola transaksi keuangan ilegal di negara-negara yang terkena sanksi ekonomi dari Paman Sam.

Sementara dikutip dari Reuters, otoritas pengawas keuangan perbankan di Perancis (French Prudential Supervision and Resolution Authority) juga pernah menjatuhkan denda pada BNP Paribas sebesar 10 juta Euro atau Rp 164,26 miliar karena dianggap melanggar aturan anti-pencucian uang.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Merasa Heran Ditagih Utang Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com