Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak

Kompas.com - 07/07/2023, 15:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai fasilitas dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan, kini dikategorikan sebagai pendapatan penerima kerja atau pegawai, sehingga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.

Dalam ketentuan itu disebutkan, biaya penggantian atau imbalan diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

"Sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (7/7/2023).

Dalam aturan tersebut juga diatur berbagai fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Hal ini mencakup fasilitas yang memang harus disediakan oleh pemberi kerja atau kantor, seperti makanan dan minuman.

Baca juga: PNS Dapat Pengecualian Pajak Natura, Tidak Dikenakan Pajak Fasilitas Kantor

Selain itu, pemerintah juga mengecualikan fasilitas penunjang lain, seperti laptop, handphone, dan komputer. Fasilitas pendukung lain, seperti pulsa atau sambungan internet juga dikecualikan.

Lantas, fasilitas kantor apa yang dikenakan pajak penghasilan?

Daftar Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak

  1. Kupon makanan atau minuman dengan nilai minimal Rp 2 juta per bulan
  2. Bingkisan yang diberikan selain hari besar keagamaan, dengan nilai minimal Rp 3 juta
  3. Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif
  4. Fasilitas olahraga lain dengan nilai minimal Rp 1,5 juta dalam kurun waktu 1 tahun
  5. Fasilitas tempat tinggal berupa rumah atau apartemen, dengan biaya minimal Rp 2 juta per bulan
  6. Fasilitas kendaraan bagi pekerja yang memiliki saham di perusahaan dan berpendapatan minimal Rp 100 juta per bulan.

Apabila pekerja menerima berbagai fasilitas tersebut, maka nanti akan dipotong langsung PPh oleh pemberi kerja. Khusus untuk penerimaan fasilitas pada periode Januari-Juni 2023, penerima harus melaporkan dan membayarkan sendiri PPh.

Baca juga: Ada Pajak Natura, Pegawai Harus Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com