Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Awasi 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Kompas.com - 07/07/2023, 20:44 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Regulator juga menegaskan untuk tidak segan-segan memberi tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.

“Masih 11 (perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (7/7/2023).

Ogi mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada 11 perusahaan asuransi itu untuk segera melakukan pembenahan atau penyehatan perusahaan dalam hal ini persoalan permodalan.

Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS ITS 2023, Simak Persyaratannya

“Kita minta pemegang saham untuk membenahi, kalau ada kurang modal ya setor modal, kalau ada yang diperbaiki harus diperbaiki. Mereka harus menyampaikan itu Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK),” kata Ogi. 

Ogi bilang bahwa ke 11 perusahaan asuransi yang tengah dalam pengawasan khusus itu juga dikroscek dari setiap aspek kesehatannya, tidak tertinggal tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) sampai ke rasio kecukupan investasi (RKI).

Sebelumnya di dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/7), Ogi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas kepada perusahaan tersebut.

Baca juga: Pajak Natura Diprediksi Tidak Signifikan Dongkrak Pendapatan Negara

“Apabila mereka tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan, tentu OJK mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen agar memberikan kepastian kepada stakeholder dan memperbaiki citra industri perasuransian di Indonesia,” tegasnya.

Sayangnya, Ogi tak menyebutkan siapa-siapa saja ke 11 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan ini. Yang jelas jumlah perusahaan yang tengah diawasi tersebut tidak berkurang sejak Februari 2023 lalu. (Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: IMF Minta RI Hapus Larangan Ekspor Nikel, Menteri ESDM: Jangan Dong

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK Masih Monitor 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com