Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kewajiban Pengemudi Saat Melintasi Rel Kereta Api

Kompas.com - 19/07/2023, 13:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi kendaraan roda dua atau lebih harus meningkatkan kehati-hatian saat melintasi rel kereta api, apalagi jika jalur yang dilalui tidak memiliki palang pintu kereta api. Jangan sampai, keteledoran justru menyebabkan kecelakaan.

Hal ini jadi perhatian pemerintah menyusul terjadinya tiga kecelakaan kereta api pada Selasa (18/7/2023). Kecelakaan itu terjadi di Kisaran (Sumatera Utara), Tanjung Karang (Lampung), dan Semarang (Jawa tengah).

Mengutip Tribunnews, Kereta Api (KA) Sribilah Utama relasi Rantau Perapat-Medan mengalami kecelakaan pada Selasa kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Kecelakaan terjadi ketika kereta menabrak sebuah mobil berpenumpang dua orang di pelintasan sebidang tanpa palang atau ilegal di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

Baca juga: Daftar 10 Perjalanan KA yang Terlambat akibat KA Brantas Tabrak Truk

Kecelakaan KA Sribilah Utama ini menyebabkan seorang penumpang mobil meninggal dunia di tempat dan satu penumpang lainnya kritis karena mengalami luka parah.

Sore harinya, sekitar pukul 15.10 WIB, kecelakaan terjadi pada KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja di pelintasan liar tanpa palang pintu di km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Lampung.

Kecelakaan terjadi karena pengemudi mobil tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun mobil tersebut merupakan Mobil Fuso bermuatan tebu.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan KA Kuala Stabas, namun lokomotif milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan kereta menjadi terganggu.

Baca juga: KAI Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang

Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 19.32 WIB, terjadi kecelakaan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk trailer di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Kecelakaan ini sampai menimbulkan kebakaran. Namun demikian tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Patuhi rambu-rambu

Menanggapi tiga kecelakaan kereta api yang sama-sama disebabkan tabrakan dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas saat menyeberang pelintasan kereta api.

Baca juga: Daftar 6 Perjalanan KA yang Terlambat, Imbas KA Brantas Tabrak Tronton di Semarang

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu pelintasan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau insiden serupa," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Kemenhub mengaku akan terus meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang dengan melakukan koordinasi dan sinkronisasi peran pemerintah dengan berbagai pihak pemangku kepentingan.

Kemenhub juga mengaku terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penertiban, dan akan membangun pelintasan tidak sebidang sebagai alternatif akses warga.

Baca juga: Cara Sewa Kereta Api untuk Rombongan Non-KLB

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com