Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Insentif untuk Eksportir di Aturan Wajib "Parkir" Devisa di Indonesia

Kompas.com - 30/07/2023, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur ketentuan perusahaan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya untuk perusahaan yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) senilai 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,75 miliar (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang setara dengan 250.000 dollar AS.

Baca juga: Ini Insentif untuk Eksportir yang Simpan Devisa di Indonesia

Bagi para eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Ketentuan terkait sanksi tercantum dalam Bab V terkait Sanksi Adminisratif PP Nomor 36 Tahun 2023. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Penangguhan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Secara rinci, sanksi tersebut bakal dikenakan apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA. Selain itu, sanksi juga bakal dikenakan jika eksportir tidak menempatkan paling sedikit 30 persen DHE dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.

Terakhir, sanksi bakal dikenakan apabila eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account.

Demi mendorong implementasi beleid tersebut, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com