Opsi kedua ini diharapkan disamping dapat menjaga kestabilan nilai tukar, juga menjamin kebebasan aliran modal, meskipun kebijakan moneter (suku bunga) harus ikut pasar (kurang independen).
Terkait opsi kebijakan konsep trilemma di atas, tampak BI tidak sepenuhnya mengikuti opsi-opsi tersebut.
Hal ini karena Indonesia (BI) memiliki dan menerapkan suatu kebijakan sendiri yang dikenal dengan Bauran Kebijakan Bank Sentral.
Bauran kebijakan bank sentral merupakan integrasi antartiga kebijakan bank sentral, yaitu kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan manajemen aliran modal asing (MAM).
Kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai stabilitas harga, khususnya harga aset finansial dan properti.
Kebijakan makroprudensial terkait pengawasan lembaga keuangan dari perspektif makro dengan fokus risiko sistemik guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara MAM diarahkan untuk memitigasi risiko prosiklisitas dan risiko sistemik yang berasal dari akumulasi utang luar negeri dan volatilitas aliran modal asing.
Melalui bauran kebijakan, BI berupaya melakukan intervensi dan kontrol atas nilai tukar dan aliran modal asing.
Misalnya, BI pernah melakukan intervensi di beberapa bentuk pasar, antara lain di pasar spot, pasar sekunder SBN dan Pasar Berjangka Valas (forward). Intervensi BI pada ketiga pasar ini dikenal dengan istilah “triple intervention”.
Di pasar spot, BI melakukan intervensi dengan “membanjiri” dollar ke pasar guna memenuhi kebutuhan. Hal ini sesuai hukum permintaan, yaitu jika suplai dollar mencukupi permintaan, maka harga dollar akan menurun.
Di pasar sekunder, BI melakukan intervensi dengan membeli SBN yang dilepas investor asing. BI melakukan pembelian kembali SBN ketika nilai tukar rupiah sudah jauh dari level fundamentalnya.
Adapun di Pasar Berjangka Valas, BI melakukan intervensi dengan menambah pasokan surat berharga Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Penambahan DNDF dapat dilakukan baik melalui lelang atau melalui kesepakatan bilateral dengan para broker.
Terkait independensi kebijakan moneter, unsur ini terlihat dari dasar kebijakan BI dalam penetapan suku bunga acuan (suku bunga BI 7 Day Repo Rate). Apakah penetapannya salah satunya mengikuti suku bunga acuan bank sentral AS (The Fed) atau tidak.
Bila tidak mengikuti, maka dianggap memiliki independensi. Tercatat selama periode Agustus 2022 sampai Januari 2023, BI menaikan 6 kali suku bunga acuan dengan total 2,25 bp.
Kebijakan menaikan suku bunga acuan ini tampak merupakan respons BI atas kenaikan suku bunga bank sentral AS disamping gejolak ekonomi global pada saat itu.
Selanjutnya sejak Februari 2023 sampai saat ini, BI tidak menaikan suku bunga acuan tetapi justru mempertahankannya di level 5,75 persen. Ini menunjukan bahwa kebijakan moneter BI tampak semakin independen.
BI tidak menjadikan kebijakan bank sentral AS sebagai pertimbangan dominan dalam menentukan tingkat suku bunga acuan.
Perlu diketahui selama periode Januari sampai dengan Juli 2023 bank sentral AS menaikan 4 kali suku bunga acuan dengan total 1,00 bp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.