Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penghapusan Kredit Macet UMKM, BUMN: Berani Pinjam Harus Berani Lunasi

Kompas.com - 12/08/2023, 17:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menghapus tagihan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN Loto Srinaita Ginting mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pembiayaan usaha UMKM dan perluasan pemasarannya.

Loto mengatakan, pemerintah tentu akan menyiapkan peraturan yang terbaik bagi kelangsungan usaha UMKM. Karenanya, ia berharap para pelaku UMKM dapat berkomitmen membangun reputasi yang baik.

"Jadi selalu, kalau berani minjam harus berani untuk mencicil atau mengembalikan baik komponen bunga atau pun pokoknya, dari dia (UMKM) kecil harus membangun reputasi diri," kata Loto di Gedung Sarinah, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Dukung Hapus Kredit Macet UMKM, BRI: Bisa Perluas Akses Pembiayaan

Loto mengatakan, membangun reputasi yang baik menjadi salah satu yang perlu dimiliki UMKM untuk memperlancar akses pembiayaan yang lebih besar.

"Jadi penghapusan demikian (kredit macet) mungkin itu insentif tambahan yang sebenernya sebagai rezeki tetapi tetap yang utama adalah membangun reputasi itu," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penghapusan kredit macet UMKM di bank-bank BUMN.

Namun hal itu tidak serta merta kredit macet UMKM langsung dihapus. Akan ada persyaratan yang sedang digodok dan akan diterbitkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah.

Baca juga: Syarat Menghapus Kredit Macet UMKM di Bank

"Ada syaratnya (penghapusan kredit macet UMKM), ini sedang diatur di PP-nya. Kalau nanti kredit macet karena ada unsur pidananya, enggak di-cover. PP-nya lagi disiapkan di Kementerian Keuangan," kata dia ditemui saat menghadiri Penganugerahan KUR Award di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Sementara bank swasta, lanjut Teten, sudah mulai melakukan penghapusan kredit macet UMKM tersebut.

"Kalau bank swasta sudah banyak yang menghapusbukukan, menghapus tagihan. Itu jadi risiko bisnis mereka," ujarnya.

Menurut Teten, pihaknya mengusulkan penghapusan kredit macet tersebut hingga Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, baru disetujui penghapusan kredit macet Rp 500 juta.

"Baru disepakati tahap pertama KUR yang Rp 500 juta kita hapuskan. Karena ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman dari bank," jelas Teten.

Bila tidak dilakukan penghapusan ini kata Teten, maka akan banyak UMKM yang tidak bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).

"Sebab sekarang kalau mereka masih ada kredit yang macet, mereka akan kena blacklist. Begitu juga bank, mereka tidak bisa menjamin," lanjutnya.

Baca juga: Teten: Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM, Tapi Ada Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com