Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI

Mengukur Efektivitas Kebijakan "Burden Sharing"

Kompas.com - 24/08/2023, 10:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun terlepas dari perdebatan independensi tadi, kebijakan kolaboratif tadi secara efektif mampu meredam efek buruk pandemi Covid-19 dan Indonesia menjadi salah satu negara paling cepat keluar dari resesi ekonomi.

Bahkan perekonomian Indonesia sudah berangsur-angsur pulih tatkala negara lain masih berjibaku menghadang penyebaran virusnya, alih-alih mengembalikan kinerja perekonomiannya.

Ibarat peribahasa yang sudah menjadi karaktar Bangsa Indonesia, “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.

Kebijakan Burden Sharing telah memberikan energi tambahan kepada seluruh elemen bangsa untuk bergerak bersama, bergotong royong, bahu membahu keluar dari zona resesi kembali ke jalur yang jauh lebih baik.

Teori ekonomi dan keuangan adalah produk manusia yang dibuat dalam konteks waktu dan tempat ketika teori tersebut dibuat dan dikembangkan.

Teori adalah gambaran riil dari perilaku manusia pada situasi dan kondisi saat itu. Oleh karena itu, seharusnya teori berkembang secara dinamis mengikuti perubahan perilaku yang juga terus mengalami perubahan mengikuti tren waktu dan tempat.

Teori tidak boleh bersifat statis yang kaku dan tidak memberi toleransi perubahan. Teori harus bisa menjawab berbagai dinamika dan tantangan yang terus mengalami perkembangan.

Dalam konteksi ini, maka Burden Sharing menjadi kebijakan aplikatif dan realistis dalam menghadapi extraordinary condition seperti saat pandemi Covid-19 kemarin.

Kebijakan Burden Sharing dijadikan Standard Operating Procedure baru dalam UU ketika terjadi extraordinary condition yang mengancam stabilitas ekonomi dan keuangan nasional.

Peran pemerintah dan BI dalam UU P2SK digabungkan ke dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Komite ini memiliki kewenangan mulai dari menentukan indikator terjadinya krisis sampai ke langkah-langkah apa yang akan dilakukan untuk menghadapi krisis tersebut.

Di dalam UU P2SK, KSSK di bawah koordinasi menteri keuangan. Bahkan jika rapat pengambilan keputusan menghadapi jalan buntu, maka menteri keuangan sebagai koordinator komite berhak untuk melakukan veto dan mengambil keputusan atas nama KSSK.

Dengan pasal ini, maka secara tidak langsung BI seolah-olah berada di bawah menteri keuangan. Pasal ini yang sampai saat ini menjadi polemik, apakah posisi BI sudah tidak independen lagi?

Bahkan di dalam UU P2SK ada penambahan tugas BI, menjadikan BI seperti harus selalu manut kepada kebijakan fiskal yang dibuat pemerintah, yaitu BI juga harus ikut mendorong pertumbuhan ekonomi berkesinambungan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran di samping masih tetap harus menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Namun terlepas dari polemik dan dinamika perdebatan publik tersebut, kebijakan Burden Sharing yang menjadi kebijakan kolaboratif antara otoritas kebijakan fiskal dengan moneter telah berhasil dengan baik membawa perekonomian Indonesia cepat pulih kembali pascapandemi Covid-19.

Tantangan ke depan

Keberhasilan kebijakan Burden Sharing dalam menghadapi pandemi Covid-19 beserta seluruh efek turunanya menjadi dasar penggunaan kebijakan tersebut pada saat krisis masa mendatang.

Kebijakan di luar pakem ini telah menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi dan kerja sama yang baik di antara lembaga negara akan menghasilkan kebijakan efektif dan efisien.

Namun sebagaimana telah disinggung pada awal tulisan, kebijakan yang nampak baik ini masih menyimpan celah kekosongan yang bisa menjadi lubang malapetaka bagi tata kelola sistem keuangan kita.

Untuk menambal dan menutup celah tersebut diperlukan regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan dan implementasi teknis di lapangan dengan baik.

Untuk mewujudkan kebijakan publik yang sesuai dengan harapan, maka diperlukan tata kelola yang baik (good governance).

Setidaknya ada empat prinsip utama yang harus dipenuhi oleh suatu kebijakan publik dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik, yaitu akuntabilitas, transparansi, independensi, dan kredibilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com