Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Judi Online Serupa

Kompas.com - 05/09/2023, 14:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, modus operandi pinjaman online alias pinjol ilegal dan judi online hampir serupa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, keduanya memiliki modus penyampaian link aplikasi dengan direct message (DM).

Ia menceritakan, dalam penawarannya judi slot mengirimkan link aplikasi secara acak dan masif kepada ribuan nomor telepon.

Baca juga: Pinjol Bakal Masuk SLIK, OJK: Jadi Anak-anak Muda Itu Aware, Jangan Main Utang Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023).Tangkapan layar kanal Youtube Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023).

Ketika ada korban yang merespons dan mengikuti panduan judi tersebut, ia akan diberikan posisi menang di awal.

"Jadi orang itu seolah-olah dibikin, wah ini gampang main banyak menang. Ini untuk menarik korban terus main," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Namun begitu, perempuan yang karib di sapa Kiki ini bilang, pada permainan berikutnya korban akan diatur untuk mengalami kekalahan.

Dalam beberapa kasus, konsumen yang bingung karena uangnya habis dan harus membayar utang judi online akan mengakses pinjaman online (pinjol) baik legal dan ilegal.

Di sisi lain, pinjol ilegal juga melakukan penawaran melalui ribuan nomor telepon pribadi.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjol

Ketika ada kesulitan dalam pembayaran, penyelenggara pinjol ilegal akan melakukan penagihan dengan debt collector dan mempermalukan nasabah ke semua nomor yang ada di kontaknya.

OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal.

"Apalagi digunakan untuk judi online," imbuh Kiki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com