Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjol

Kompas.com - 24/08/2023, 09:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, inovasi digitalisasi memberikan banyak kemudahan dan kecepatan sehingga menarik minat generasi muda.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu inovasi teknologi di sektor keuangan yang diminati generasi muda adalah pinjaman online (pinjol) Peer to Peer Lending (P2P Lending)

Ia mengatakan, pinjol juga terintegrasi dengan platform digital seperti e-commerce atau aplikasi gaya hidup lainnya.

"Sayangnya, kecepatan dan kemudahan tersebut dapat disalahgunakan oleh penggunanya, yang berdampak pada timbulnya permasalahan seperti ketagihan pinjol ataupun paylater," kata Friderica atau biasa disapa Kiki kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2023).

Baca juga: Menkominfo: Hati-hati Pakai Pinjol, kalau Enggak Perlu Banget Jangan Pinjam

Kiki mengatakan, di sisi lain, keberadaan pinjol dan paylater memudahkan pengguna memiliki barang yang diinginkan dengan administrasi yang sederhana dan fitur angsuran pembayaran yang dapat diatur sesuai dana yang dimiliki.

Namun, kata dia, banyak pengguna yang menjeratkan diri dalam penggunaan pinjol atau paylater yang berlebihan di luar kemampuan.

Kiki mengatakan, kemudahan yang diberikan pinjaman online dan paylater telah meningkatkan gaya hidup konsumtif generasi muda, terutama adanya konsep trending berupa FOMO (Fear of Missing Out) dan YOLO (You Only Live Once).

"Apabila gebyar kehidupan konsumtif ini tidak sesuai likuiditas dan kemampuan membayar dari konsumen, maka akan timbul fasilitas macet pada pinjol dan paylater yang akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK," ujarmya.

Berdasarkan hal tersebut, Kiki membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebeleum mengajukan pinjol, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Anak Muda Banyak Terjebak Pinjol, Simak Tips Miliki Keuangan Sehat

  • Pahami kondisi Anda, prioritaskan kebutuhan, bukan keinginan

Setiap generasi muda perlu membedakan kebutuhan (needs) dengan keinginan (wants), sebelum berbelanja atau mengeluarkan uang untuk biaya yang besar. Anda harus memprioritaskan kebutuhan, dan mungkin dapat menunda pembelian barang yang bersifat keinginan.

  • Pahami likuiditas dan kemampuan membayar

Perlu dilakukan penyusunan anggaran dan arus kas pribadi secara bulanan, serta menetapkan limit porsi pembayaran utang dari bagian pendapatan/gaji.

Dengan demikian, pembayaran utang tidak akan mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari, biaya asuransi, dana darurat, ataupun investasi.

  • Pahami kontrak pinjol atau paylater serta jangan tergoda promo

Anda harus memahami kontrak pinjol ataupun paylater, termasuk terkait limit kredit, besaran biaya yang timbul, denda, tanggal jatuh tempo, dan ketentuan lainnya. Selain itu, patut diantisipasi bahwa harga barang yang dibeli dengan pinjol atau paylater akan lebih tinggi dibandingkan jika barang dibeli secara tunai.

  • Lunasi angsuran tepat waktu

Seringkali kesibukan membuat konsumen lupa mengangsur pinjol atau paylater tepat waktu. Segeralah membayar cicilan angsuran sesuai nominal tagihan.

Terakhir, Kiki mengatakan, OJK telah menyediakan perangkat peraturan dan infrastruktur pendukung untuk melindungi kepentingan konsumen, namun semuanya kembali kepada kesadaran konsumen sejak awal untuk bijak dalam menggunakan pinjol atau paylater, serta juga waspada dalam menghadapi tawaran pinjol ilegal.

Baca juga: Banyak Pinjol Bermasalah, OJK Bakal Rilis Pusat Data Fintch Lending

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com