Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Diskon Tiket Kereta bagi Penumpang Disabilitas

Kompas.com - 08/09/2023, 21:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon tiket kereta sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas melalui tarif reduksi.

Adapun tiket kereta yang bisa didiskon 20 persen bisa digunakan untuk tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

Dalam keterangannya, tarif reduksi untuk penumpang disabilitas ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Baca juga: Jadwal Uji Coba Kereta Cepat untuk Masyarakat Dipastikan Sepulang Presiden dari KTT G20 India

Selain penumpang disabilitas, tarif reduksi KAI juga diberikan untuk penumpang lanjut usia (lansia), legiun veteran RI, TNI dan Polri, wartawan, dan civitas akademika dari UNS, UNPAD, UI, UGM, ITB, dan ITS.

Namun besaran diskon yang diberikan berbeda-beda. Begitu pun dengan syarat dan ketentuan tarif reduksi masing-masing kategori berbeda.

Lalu bagaimana cara dapat diskon tiket kereta bagi penumpang disabilitas dengan tarif reduksi?

Baca juga: KAI Tambah 4 Gerbong Kereta Panoramic Tahun Ini

Cara Dapat Diskon Tiket Kereta

Berikut aturan dan cara dapat diskon tiket kereta bagi penumpang disabilitas dengan tarif reduksi, yaitu:

  1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
  2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
  3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
  4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
  5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
  6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Untuk informasi lebih lanjut terkait cara dapat diskon tiket kereta bagi penumpang disabilitas dengan tarif reduksi ini, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

Baca juga: KAI Diskon 20 Persen Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com