Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Kompas.com - 26/09/2023, 13:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman pribadi atau pinpri yang menjamur disebut sebagai dampak dari tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah masyarakat.

Meskipun demikian, pinpri terbukti justru merugikan calon peminjam. Secara konsep, pinpri adalah penawaran pinjaman pribadi dari orang perseorangan ke pribadi lainnya.

Masalahnya, dalam pinpri pemberi pinjaman akan meminta data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

Baca juga: Alasan Pinpri Menjamur, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Tinggi

Ilustrasi meminjam uang, pinjaman pribadi atau pinpri.SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI Ilustrasi meminjam uang, pinjaman pribadi atau pinpri.

Pinpri juga mensyaratkan adanya biaya yang harus dibayar di awal perjanjian. Belum lagi bunga pinjaman tinggi, yakni 35 sampai 40 persen dengan jatuh tempo pinjamannya berkisar 24 hingga 48 jam.

Tak sampai di sana, ketika pinjaman macet, data pribadi peminjam akan disebarkan di dunia.

Untuk itu, alih-alih memilih pinpri, masyarakat yang membutuhkan dana dapat memilik produk pinjaman lainnya.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah 4 alternatif produk yang menyediakan pembiayaan dana untuk masyarakat.

Baca juga: Cerita Korban Penipuan Pinpri: Setor Uang, Lalu Akun Diblokir

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Kredit Tanpa Agunan (KTA) pada dasarnya adalah pembiayaan dari bank berupa uang tunai yang dapat diajukan oleh nasabah tanpa perlu memberikan agunan atau jaminan apapun.

Produk ini tidak mensyaratkan jaminan utang seperti sertifikat atau kepemilikan aset seperti surat tanah atau BPKB. Pengajuan KTA juga biasanya cenderung lebih cepat dibandingkan pembiayaan lainnya.

Ilustrasi pinjaman pribadi atau pinpri. Pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.SHUTTERSTOCK/AZMI PAMUNGKAS Ilustrasi pinjaman pribadi atau pinpri. Pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.

Namun perlu dicatat, tidak semua orang dapat mengajukan produk KTA ini. Pengajuan KTA biasanya akan dibareng juga dengan pengecekan riwayat kredit.

Di samping itu, bank biasanya akan mengutamakan nasabah yang menerima penggajian (payroll) di bank tersebut atau pemilik kartu kredit.

Baca juga: OJK Ungkap Bahaya Tersembunyi Dibalik Pinpri

2. Pinjaman online (pinjol)

Perusahaan pinjol sering juga disebut sebagai fintech peer-to-peer lending. 

Fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditor atau lender (pemberi pinjaman) dan debitor atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Pinjol secara umum adalah penyedia layanan kredit digital tanpa agunan. Biasanya pengajuan pinjol dilakukan melalui aplikasi atau laman perusahaan.

Pencairan dana pinjol juga tergolong cepat atau kurang dari 24 jam.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Berhati-hati terhadap Pinpri

Namun demikian, masyarakat perlu memilih pinjol legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat 101 pinjol yang mengantongi izin OJK.

Selain itu, pastikan juga calon nasabah memahami perhitungan biaya pinjaman yang dibebankan oleh pinjaman online.

Ilustrasi Pegadaian, kantor Pegadaian. SHUTTERSTOCK/HARISMOYO Ilustrasi Pegadaian, kantor Pegadaian.

3. Pegadaian

Ketika memerlukan pembiayaan dana, masyarakat juga dapat menggunakan layanan gadai.

Gadai adalah hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Baca juga: Alasan Masyarakat Tetap Akses Pinpri meski Berbahaya

Adapun, yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai ialah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Beberapa jenis barang yang acap kali digunakan untuk aktivitas gadai misalnya adalah emas, perhiasaan, elektronik, dan surat kendaraan bermotor (BPKB).

Aktivitas gadai dapat dilakukan tanpa perlu membuka rekening. Sementara uang pinjaman dapat langsung ditransfer ke rekening nasabah.

Sedikit informasi, pemberian kredit dengan sistem gadai ini telah berlangsung sejak dahulu kala. Sebagai gambaran, Pegadaian saja pertama berdiri pada 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar

4. Kredit multiguna perusahaan pembiayaan

Pembiayaan multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitor untuk konsumsi. Pembiayaan multiguna dilakukan dengan beberapa cara seperti sewa pembiayaan, pembelian dengan pembayaran secara angsuran, atau pembiayaan lain.

Kredit multiguna dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, konsumsi rumah tangga, sampai dana darurat.

Kredit multiguna perusahaan pembiayaan biasanya harus disertai dengan jaminan BPKB kendaraan roda dua maupun roda empat sampai sertifikat rumah.

Dengan adanya barang jaminan, kredit multiguna biasaya memiliki plafon yang tinggi dan tenor yang panjang.

Baca juga: Satgas PAKI Tutup 15 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi atau Pinpri

Namun begitu, pencairan dana kredit multiguna tidak dapat dilakukan secepat KTA. Pasalnya, pemberi kredit perlu mengecek kesesuaian aset jaminan dengan kriteria dan syarat yang berlaku.

Demikian adalah alternatif sumber pembiayaan yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com