Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Pinpri, Jauhi Perilaku Konsumtif

Kompas.com - 27/09/2023, 05:32 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Perilaku konsumtif tersebut yang kemudian dapat membuat masyarakat terjerat pinjaman yang bersifat ilegal seperti pinpri. Pinpri sendiri sebenarnya dinilai serupa dengan rentenir yang mematok bunga pinjaman mencekik.

Heru bilang, renternir dan pinpri ini menyerupai pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun pengawasan terhadap renternir dan pinjaman pribadi akan sangat sulit dilakukan.

Sementara kehadiran pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang diawasi OJK membuat tingkat bunga dan cara penagihan dapat diawasi.

"Kalau memang mau menggunakan pinjol ya cari yang berizin, bunganya diketahui perhitungannya, agar tidak terjerat pinjaman," kata dia.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Berhati-hati terhadap Pinpri

Bunga mencekik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, praktik pinjaman pribadi (pinpri) lebih buruk dari renternir yang selama ini ada. Selain itu, Pinpri juga bukan entitas yang diawasi OJK.

Ketua Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menururkan, bunga pinjaman yang diterapkan oleh pinpri berkisar 35-40 persen. Hal itu diperparah dengan jangka waktu pinjaman atau tenor yang singkat, berkisar 24-48 jam.

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar

Oleh karena itu, Kepala eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk keuangan dengan memilih pinjaman yang legal.

“Ini bukan tipe produk yang diawasi OJK, kadang memang masyarakatnya mau aja gitu (ditawari pinjaman ilegal),” kata wanita yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Kiki mengungkapkan, meskipun sedikit lebih repot, mengambil produk pinjaman dari entitas yang legal sangat dianjurkan. Hal itu dinilai penting untuk memitigasi dan mengantisipasi masalah-masalah di kemudian hari yang menyebabkan adanya perselisihan.

“Kan kalau di perusahaan jasa keuangan itu, pasti ditanya KTP-nya, ngisi formulir, dan sebagainya, ya memang repot. Tapi kan lebih aman,” ujar dia.

Baca juga: OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com