Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah "Miring" dari TikTok Shop

Kompas.com - 30/09/2023, 12:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan adanya perbedaan harga jual barang yang signifikan antara pedagang grosir di Pasar Asemka dengan pedagang di TikTok Shop.

Padahal, pria yang akrab disapa Zulhas itu bilang, sebagai salah satu pusat grosir, Pasar Asemka seharusnya sudah menjadi tempat yang menjual barang dengan harga murah.

"Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Cerita Pemilik Toko Online, 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Pernyataan tersebut diamini oleh salah satu pedagang kosmetik di Pasar Asemka bernama Anton. Ia menyebutkan, pedagang di TikTok Shop menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga modal yang ia keluarkan.

"Bayangin saja ini bedak ini harga modalnya aja Rp 23.000, tapi di TikTok Shop Rp 15.000, padahal baru modal loh itu," ujarnya kepada Kompas.com.

Perbedaan harga tersebut kemudian berimbas terhadap turunnya omzet pedagang di Pasar Asemka secara signifikan. Anton mengaku, omzetnya turun 70 persen.

"Engap-engapan, belum listrik, biaya sewa yang offline kalah total mahal," tuturnya.

Baca juga: Dilarang Berjualan di RI, TikTok Dinilai Dapat Pukulan Besar

Pernyataan serupa disampaikan oleh pemilik toko kosmetik lainnya, Ayu. Ia bahkan mengalami penurunan omzet yang lebih dalam akibat dari persaingan harga dengan TikTok Shop.

"Bulan-bulan kemarin lebih parah tapi awal tahun tahun pengiriman luar kota masih ada, terus dari kemarin sampai hari ini pembeli kosong," ucapnya.

Baca juga: Saat TikTok Anggap Isu Predatory Pricing Hanya Mitos

Atur media sosial dan e-commerce untuk antisipasi "predatory pricing"

Fenomena perbedaan harga yang signifikan itu dinilai pemerintah sebagai hasil dari praktik predatory pricing yang dilakukan oleh pedagang TikTok Shop.

Oleh karenanya, Zulhas bilang, pemerintah berupaya untuk mengatasinya dengan cara mengatur keterkaitan media sosial dan e-commerce melallui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Zulhas menegaskan, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga melatih pelaku UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital.

Baca juga: Menkop Teten Sebut 56 Persen Pendapatan E-commerce Dinikmati Negara Asing

"Semua negara di manapun mengatur perdagangan, tidak ada yang tidak diatur. Pemerintah hadir untuk menata ini agar perdagangan tidak saling mematikan. Jangan sampai toko-toko tutup semua," tuturnya.

Keberadaan Permendag 31 Tahun 2023 pun diklaim untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat. Untuk itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita tidak menutup, jika ingin membuat media sosial dipersilahkan, kalau membuat social commercedan e-commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama," ucap Zulhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com