Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

Kompas.com - 02/10/2023, 19:20 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Adapun kebijakan pemberian alokasi dana TKD sesuai dengan sistem desentralisasi yang digagas para founding fathers Indonesia saat meletakkan dasar-dasar kenegaraan berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Filosofi mengenai desentralisasi tersebut, termasuk desentralisasi fiskal, selaras dengan Pasal 18 dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945. 

Pasal itu berbunyi, “NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Baca juga: Respons Janji Manis Bacapres dan Bacawapres, Kemenkeu: Harus Diapresiasi, tapi...

Kebijakan desentralisasi itu diperkuat dalam Pasal 18A UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi, “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.” 

Kemudian ayat 2 menyatakan, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

Untuk diketahui, alokasi dana terus meningkat dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pada 2014, alokasi TKD mencapai Rp 573,7 triliun. Dana ini naik menjadi Rp 623,1 triliun pada 2015, Rp 710,3 triliun pada 2016, dan menjadi Rp 742 triliun pada 2017.

Pada 2018, alokasi TKD bertambah menjadi Rp 757,8 triliun. Pada 2019, dana ini meningkat sebesar Rp 813 triliun dan Rp 762,5 triliun pada 2020.

Baca juga: Kemenkeu: Industri Asuransi dan Dana Pensiun Punya Banyak Pekerjaan Rumah

TKD kembali meningkat sebesar Rp 785,7 triliun pada 2021, Rp 816,2 triliun pada 2022, serta Rp 814,7 triliun pada 2023. Pada 2024, TKD yang ditetapkan dalam APBN adalah sebesar Rp 857,6 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com