Budi mengakui bahwa persoalan terbesar saat ini adalah masalah lahan atau urusan tanah.
Baca juga: Selamatkan Perkebunan Sawit, Kementan Padamkan Kebakaran Lahan di Kalsel
Sebenarnya masalah tanah ini sudah ada regulasinya sejak sebelum negara berdiri. Dan tentu saja waktu Belanda datang sudah bikin sistem.
Setelah Indonesia merdeka, lanjut Budi, juga bikin UU Nomor 65/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Mengatur hubungan hukum antara orang atau masyarakat dengan tanah.
Sehingga UU Pokok Agraria mengatur tanah ini dimiliki oleh siapa dan itu ujungnya subjek hak untuk siapa, objeknya tanahnya jelas dan kalau perusahaan harus jelas juga identitasnya, serta bagaimana tanah diperoleh, dan kemudian didaftar.
"Pendaftaran inilah kemudian akan keluar, apakah hak milik berupa sertifikat. Atau HGU, HGP. Dengan adanya sertifikat maka pemegangnya punya hak atas tanah," jelasnya. (Penulis: Hasanudin Aco | Editor: Wahyu Aji)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Petani Sawit Minta Pemerintah Tak Ganggu Lahan Bersertifikat HGU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.