Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Sawit Minta Lahan Bersertifikat HGU Tidak Diganggu

Kompas.com - 26/10/2023, 22:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Budi mengakui bahwa persoalan terbesar saat ini adalah masalah lahan atau urusan tanah.

Baca juga: Selamatkan Perkebunan Sawit, Kementan Padamkan Kebakaran Lahan di Kalsel

Sebenarnya masalah tanah ini sudah ada regulasinya sejak sebelum negara berdiri. Dan tentu saja waktu Belanda datang sudah bikin sistem.

Setelah Indonesia merdeka, lanjut Budi, juga bikin UU Nomor 65/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

Mengatur hubungan hukum antara orang atau masyarakat dengan tanah.

Sehingga UU Pokok Agraria mengatur tanah ini dimiliki oleh siapa dan itu ujungnya subjek hak untuk siapa, objeknya tanahnya jelas dan kalau perusahaan harus jelas juga identitasnya, serta bagaimana tanah diperoleh, dan kemudian didaftar.

"Pendaftaran inilah kemudian akan keluar, apakah hak milik berupa sertifikat. Atau HGU, HGP. Dengan adanya sertifikat maka pemegangnya punya hak atas tanah," jelasnya. (Penulis: Hasanudin Aco | Editor: Wahyu Aji)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Petani Sawit Minta Pemerintah Tak Ganggu Lahan Bersertifikat HGU

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com