Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Anggota KPPU Usulkan Harga Rendah Jadi Indikator Pengawasan

Kompas.com - 14/11/2023, 14:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan Tahun 2023-2028 mulai melakukan fit and proper test di Komisi VI DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Pengamat Ekonomi Eugenia Mardanugraha yang juga menjadi salah satu calon anggota KPPU, mengusulkan harga sebagai indikator KPPU untuk melakukan pengawasan perdagangan yang tidak sehat di Tanah Air.

Hal itu dilatarbelakangi oleh keadaan pasar domestik yang rusak oleh gempuran produk-produk impor seperti dari China yang membuat harga produk domestik tidak bisa bersaing.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Akan Panggil 44 Perusahaan

"Tiongkok membuat perjanjian perdagangan internasional yang bebas sehingga barang-barang mereka masuk bebas ke Indonesia ini membuat persaingan harga di pasar domestik Indonesia menjadi ketat dan harga barang yang dijual rendah. Hal ini pun membuat produsen produk domestik enggan memproduksi barangnya," ujarnya saat pemaparan fit and proper test di Komisi VI DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Dia menuturkan, selama ini KPPU hanya berfokus untuk mengawasi monopoli bahwa tidak adanya persaingan di dalam industri pasar domestik Indonesia. Sementara pada kenyataannya, yang dihadapi di pasar domestik adalah persaingan yang ketat sehingga menyebabkan harga terlalu rendah.

Dia menilai dampak hal tersebut bagi ekonomi adalah tidak adanya inovasi, dan produsen tidak efektif untuk berproduksi. 

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjaman Asosiasi Pinjol

"Kalau selama ini KPPU itu mengawasi persaingan usaha bila terjadi harga yang terlalu tinggi itu akibat monopoli dan praktik persaingan tidak sehat. Tetapi hari ini KPPU juga harus melakukan penyeimbangan apabila ada persaingan usaha yang terlalu ketat sehingga membuat harga terlalu rendah dan membuat iklim usaha tidak kondusif," jelasnya.

"Dengan demikian harga itu merupakan suatu indikator yang digunakan KPPU untuk melakukan pengawasannya, atau menyeimbangkan persaingan usaha yang terlalu ketat. Dengan demikian KPPU memiliki suatu prediksi harga yang ideal," sambungnya. 

Dia menjelaskan, harga yang ideal itu adalah harga yang tidak terlalu tinggi bagi konsumen tetapi juga tidak terlalu rendah bagi produsen. Hal inilah yang menjadi tugas KPPU untuk mendeketsi terjadinya harga di bawah dan atas batas yang tidak wajar alias ubnormal.

Baca juga: KPPU Pelajari Dugaan Predatory Pricing di TikTok Shop

"Harga yang terlalu tinggi ataupun terlalu rendah, bisa menjadi suatu tugas KPPU untuk mengawasi apakah harga ubnormal itu akibat monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat ataupun bukan, ini yang perlu analisisnya. Untuk analisisnya dibutuhkan metode ekonomi kuantitatif," kata dia. 

Eugnia memaparkan, analisis ekonomi yang diperlukan adalah analisis harga pasar yang terjadi apakah terlalu tinggi atau rendah.

"Ketika sudah mengetahui harga yang terjadi itu adalah harga upnormal apakah disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau persaingan usaha terlalu ketat atau bukan," katanya. 

Baca juga: KPPU Denda Len Industri dan Anak Usahanya Rp 10 Miliar Terkait Tender Proyek Sinyal KA Bogor-Cicurug

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com