Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Berencana Perpanjang Izin Freeport sampai 2061

Kompas.com - 18/11/2023, 11:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041 mendatang.

Namun meski izin tambang untuk Freeport baru berakhir 18 tahun lagi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk segera membahas soal perpanjangan izinnya sekarang.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah kunjungan Jokowi ke Amerika Serikat (AS), salah satu hal krusial yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.

Arifin mengatakan IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.

Baca juga: Sudah 10 Tahun Jokowi, RI Masih Impor Beras

"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).

Arifin juga mengatakan bahwa kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Namun, kata dia, untuk masalah teknis seperti pengeboran tetap dilakukan oleh PTFI.

"Dipegang mayoritas Indonesia, operator ship-nya MIND ID tetapi kan manajemen, kalau untuk perihal teknik pertambangan, apa segala macam tetap saja kita perlu yang jago ngebor dalam," ujar Arifin.

Oleh karena itu, ucap dia, PTFI saat ini juga fokus dalam pertambangan bawah tanah.

"Sekarang fokus di-underground tetapi juga banyak di bawah-bawah itu," tuturnya.

Baca juga: Gerak Cepat Soeharto Izinkan Freeport Menambang Emas Papua Tahun 1967

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di sela lawatan di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/2023) waktu setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.

"Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” ungkap Presiden Jokowi kepada Richard Adkerson, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Freeport dikecualikan dari larangan ekspor konsentrat

Selain perpanjangan izin sampai 2061, Freeport Indonesia juga mendapatkan perlakuan istimewa dengan diperbolehkan mengekspor konsentrat, meski sejatinya hal itu melanggar Undang-undang.

Diketahui, Freeport Indonesia telah kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah sebelumnya sempat terhenti lantaran izin ekspor tak kunjung terbit.

Baca juga: Jokowi Bakal Izinkan Freeport Keruk Emas Papua sampai 2061

Hal itu sejalan dengan relaksasi yang diberikan Presiden Jokowi. Kepala negara memberikan relaksasi untuk PTFI melakukan ekspor tembaga hingga pertengahan 2024.

Relaksasi itu mengizinkan Freeport melakukan ekspor konsentrat berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, perusahaan diberikan kesempatan menjual tembaga ke luar negeri hingga 31 Mei 2024.

Sebenarnya, larangan ekspor konsentrat dan mineral tambang lainnya yang belum diolah di dalam negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Seperti diketahui, Pasal 103 UU 3/2020 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi mineral untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri.

Baca juga: Jokowi Kecualikan Freeport dari Larangan Ekspor Konsentrat

Artinya, semua perusahaan tambang pemegang IUP dan IUPK, termasuk Freeport, seharusnya dilarang untuk melakukan ekspor mineral tambang dalam bentuk konsentrat.

Sementara itu mengutip Kontan, Reuters melaporkan dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Freeport dikecualikan dari larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah Indonesia pada Juni lalu melarang ekspor mineral mentah untuk menarik investasi industri pemrosesan logam di dalam negeri.

Namun, pemerintah mengizinkan beberapa perusahaan termasuk Freeport untuk mengekspor mineral mentah hingga pertengahan tahun 2024, sembari mereka menyelesaikan pembangunan smelternya.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan.

Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

Baca juga: Ini Aturan yang Buat Freeport Mau Gugat Pemerintah Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Whats New
Damri Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Damri Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Whats New
Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Whats New
Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen Meski Catatkan Laba Bersih di 2023

Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen Meski Catatkan Laba Bersih di 2023

Whats New
Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Whats New
Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Whats New
Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Whats New
Anak Usaha Semen Indonesia Alokasikan Separuh Area Pabrik sebagai Hutan Kota

Anak Usaha Semen Indonesia Alokasikan Separuh Area Pabrik sebagai Hutan Kota

Whats New
Sasar Pasar Global, Industri Obat Berbahan Alam di Indonesia Perlu Ditingkatkan Pengembangannya

Sasar Pasar Global, Industri Obat Berbahan Alam di Indonesia Perlu Ditingkatkan Pengembangannya

Whats New
Peruri Punya Logo Baru, Siap Jalani Tugas sebagai 'GovTech' Indonesia

Peruri Punya Logo Baru, Siap Jalani Tugas sebagai "GovTech" Indonesia

Whats New
BUMN Didorong Terapkan Praktik BJR, Seberapa Penting?

BUMN Didorong Terapkan Praktik BJR, Seberapa Penting?

Whats New
Harga Emas Terbaru 23 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 23 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Tambang PT Timah yang Dikelola Penambang Liar

Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Tambang PT Timah yang Dikelola Penambang Liar

Whats New
Harga Bahan Pokok Kamis 23 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 23 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Kamis 23 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Kamis 23 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com