Selain itu, penjamin KUR juga mampu mengakselerasi penyerapan tenaga kerja dalam program KUR melalui program pendampingan UMKM.
Saat ini tercatat terdapat 66,7 juta tenaga kerja yang dimiliki oleh penerima KUR.
“Kami berharap perusahaan penjamin dapat terus berperan aktif mendorong UMKM naik kelas melalui pendampingan dan pengembangan basis data risiko kredit UMKM yang dapat digunakan sebagai pelengkap basis data credit scoring dalam program KUR,” ujar Airlangga.
Baca juga: Penyaluran Kredit BRI Rp 1.139 Triliun pada 2022, 84,74 Persen Kredit UMKM
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, potensi pembiayaan untuk UMKM sangat besar dan membutuhkan skema-skema penjaminan.
OJK berharap perusahaan penjaminan harus bisa proaktif dan kompetitif, sehingga dapat menjadi Lembaga Penjamin yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan banyak hal termasuk terkait penjaminan,” ujarnya.
Saat ini OJK sedang menyusun roadmap industri penjaminan dan pembenahan fungsi dan peran penjaminan yang didalamnya termasuk pembedaan asuransi dan penjaminan.
Baca juga: Dongkrak Kredit UMKM, Bank Maksimalkan Potensi Stimulus Pemerintah
“Dalam waktu dekat diharapkan sudah diterbitkan roadmap industri penjaminan di Indonesia.
OJK membutuhkan masukan dari pelaku usaha penjaminan dalam rangka melakukan penajaman roadmap penjaminan ke depannya,” ujar Ogi.
Adapun Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Ivan Soeparno menjelaskan, UU P2SK hadir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia.