Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop asalkan...

Kompas.com - 28/11/2023, 15:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait tindak pidana cukai yang bisa dihentikan proses penyidikannya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin penyidikan dihentikan.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomort 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 22 November 2023, serta diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Baca juga: Setoran Bea dan Cukai Turun 13,6 Persen, Ini Penyebabnya

Ilustrasi uang rupiah, nilai tukar rupiah.SHUTTERSTOCK/DICKY ALGOFARI Ilustrasi uang rupiah, nilai tukar rupiah.
"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 PP 54/2023 tersebut.

Menurut beleid tersebut, menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Maka dalam hal ini, artinya Menteri Keuangan.

Lebih lanjut pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan atas tindak pidana yang terkait dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Syarat lainnya yakni tersangka tindak pidana yang ingin penyidikan kasusnya dihentikan sementara waktu, harus terlebih dahulu membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga: Industri Hasil Tembakau Dinilai Tertekan, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Tahun 2024

Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC).SHUTTERSTOCK/WULANDARI WULANDARI Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC).

Pada pasal 3 disebutkan bahwa penyidik bisa memberitahukan kepada tersangka bahwa dapat mengajukan penghentian pendidikan kasusnya di bidang cukai.

Tersangka yang ingin penyidikan kasusnya dihentikan dan siap membayar denda, maka dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan negara kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah diajukan, maka menteri atau pejabat yang ditunjuk akan meneliti permohonan yang masuk untuk kemudian diputuskan layak atau tidaknya untuk kasus tersebut dihentikan sementara waktu. Jika layak, maka dapat membayar denda sampai batas waktu yang ditetapkan.

"Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat
yang ditunjuk," demikian bunyi pasal 5 beleid tersebut.

Baca juga: Setoran ke Negara Berkurang, Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Jika tersangka tidak atau kurang membayar denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar tersebut sampai dengan batas waktu pembayaran, maka penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pada pasal 6 disebutkan jika sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan, maka tersangka harus menyampaikan bukti pembayaran denda dengan surat pernyataan pengakuan bersalah kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak disampaikannya bukti pembayaran.

Adapun surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana bidang cukai harus melampirkan laporan kejadian, surat perintah tugas penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, resume penyidikan, surat permohonan penghentian penyidikan, surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka, dan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.

Baca juga: Soal Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu, Anies: Harus Ada Transisi...

Setelahnya, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian terhadap surat permintaan penghentian penyidikan tersebut untuk ditetapkan bahwa pengajuan ditolak atau diterima.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 16 beleid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com