Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Muhaimin Janji Berantas Pinjol Ilegal

Kompas.com - 28/11/2023, 21:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki sejumlah agenda terkait ekonomi digital.

Sekretaris Dewan Pakar Timnas Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhamin, Wijayanto Samirin mengatakan, salah satu agenda ekonomi digital Anies-Muhaimin yakni memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal.

"Kita harus berjalan bersama memberantas pinjol ilegal dan produk keuangan yang melanggar hukum ini perlu ketegasan, dihukum, dan dipublikasi," kata Wijayanto dalam agenda Indonesia Digitalisasi 2023 di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Cerita Anies Dicurhati Warga soal Harga Sembako Mahal dan Pupuk Langka

Wijayanto mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi terkait bahaya pinjaman online ilegal.

Selain itu, ia mengatakan daftar pinjol ilegal harus dipublikasi agar mudah diketahui masyarakat.

"Kemudian mendorong lebih banyak sektor yang mendukung pembayaran digital dan pinjaman P2P," ujarnya.

Wijayanto mengatakan Anies-Muhaimin juga mendorong produk digital sebagai aset collateral sehingga dapat diterima untuk jaminan pinjaman di perbankan.

Baca juga: Hadapi Ketergantungan Subsidi BBM, Anies-Muhaimin Tawarkan Transportasi Publik

"Kalau itu ada perlindungan maka otomatis para kreator digital itu bisa mengakses berbagai kredit perbankan," ucap dia.

Sebelumnya, untuk mengatasi penggunaan pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending legal per 9 Oktober 2023.

Terdapat 101 pinjol yang terdaftar di OJK. Jumlah ini berkurang satu dari data pada Agustus 2023.

Adapun OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau pinjol Danafix. Pencabutan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK Per Oktober 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com