Adapun Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang aturan penjualan online.
Baca juga: Menkominfo Pastikan TikTok Sop Belum Ajukan Izin PSE
Dalam beleid itu, social commerce dalam hal ini adalah TikTok dilarang membuka usaha dagangnya. Dengan larangan itu pun mau tak mau TikTok langsung menghentikan belanja online-nya di Indonesia untuk mematuhi pembatasan tersebut.
"Pertimbangan untuk mencapai kesepakatan merger itu masih bisa gagal," kata sumber Bloomberg.
Pemerintah sudah mengetahui rencana TikTok untuk menggandeng e-commerce agar bisa membuka kembali layanan dagangannya.
Teten mengungkapkan, TikTok sendiri sudah melakukan komunikasi dengan e-commerce lokal mulai dari Tokopedia, Bukalapak, bahkan CTCorp.
Baca juga: TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen
Hanya saja, Teten mengaku tidak tahu-menahu apakah tujuan komunikasi yang dilakukan itu untuk membahas penjajakan bisnis atau memiliki tujuan lain.
"Yang saya tahu tiga perusahaan yang sudah dihubungi TikTok itu, saya tahu dari mereka loh yah yang dihubungi TikTok, yakni Bukalapak, Tokopedia, CT Corp juga dihubungi. Nah, apakah mereka penjajakan (kerja sama) saya enggak tahu tapi itu urusan mereka," ungkap MenKop Teten.
Ihwal rencana peluncuran TikTok Shop kembali, pemerintah mewanti-mewanti manajemen TikTok dan memberikan PR besar. Pemerintah sendiri pun mengaku tak masalah jika peluncuran TikTok Shop itu dilakukan dengan aksi merger.