Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMR di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2024

Kompas.com - 02/12/2023, 09:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) wilayah Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 sudah ditetapkan.

Besaran UMK Jateng 2024, atau yang dulu disebut Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

Adapun besaran UMR Jateng untuk tiap kabupaten/kota ini akan berlaku per 1 Januari 2024.

Dilansir dari informasi resmi, UMR tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sedangkan UMR terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.038.005.

Lantas, bagaimana rincian UMR Jateng 2024 di seluruh kabupaten/kota?

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2023

Daftar UMR Jateng 2024

Merujuk SK Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023, daftar UMR Jateng di seluruh kabupaten/kota sebagai berikut:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal: Rp 2.231.628.

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ditetapkan Rp 2.036.947

Untuk diketahui, penetapan UMK 2024 atau UMR 2024 Jateng memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum ini, menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Perlu dicatat, UMK yang ditetapkan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran upah berpedoman pada struktur skala upah.

Adapun regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Demikian rangkuman mengenai daftar UMR Jateng atau UMK tahun 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Informasi selengkapnya dapat diakses di sini.

Baca juga: UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Ditetapkan Rp 2.165.244

Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Ditetapkan Rp 2.057.495

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com