JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para wajib pajak (WP), jangan lupa untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP kian dekat.
Salah satu tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP ialah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Ini merupakan bagian dari implementasi layanan coera tax admnistration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP).
Baca juga: Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?
Rencananya, implementasi dari pemadanan NIK dan NPWP baru akan dilaksanakan ketika PSIAP meluncur.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sistem perpajakan canggih itu baru akan meluncur pada pertengahan tahun 2024.
Akan tetapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, batas waktu pemadanan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022
"Sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2023," tutur dia, kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Sekitar 12 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
Ada konsekuensi yang menanti WP jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Konsekuensi yang diterima ialah WP akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, dapat melakukan langkah sebagai berikut.
Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Namun demikian, jika NIK belum berlaku menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Baca juga: Apakah NIK Anda Telah Terdaftar NPWP? Cek di Sini
Wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.