DPR menetapkan anggaran operasional Bank Indonesia setiap tahunnya. Untuk itulah BI memerlukan masukan dari BSBI. Kurang lebih itulah pembahasan mengenai perlunya BSBI waktu itu.
Belum selesai mendudukkan persoalan keberadaan BSBI, kini munculkan BS OJK dan BS LPS. Dengan keterbatasan kewenangan dan kedudukannya hampir pasti BS OJK dan BS LPS sama nasibnya seperti BSBI, dan bahkan akan menambah birokrasi dan biaya internal di tubuh lembaga-lembaga tersebut.
Namun begitulah terjadinya, keputusan politik dalam UU P2SK yang memang sulit dicerna maknanya, dan tiba-tiba muncul keberadaannya.
Yang jelas usulan keberadaan BS OJK dan BS LPS tidak terdapat dalam naskah akademik dan RUU P2SK dari Pemerintah. Keberadaannya merupakan kreativitas Komisi XI DPR, disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah.
Melihat orang-orang atau anggota yang berada dalam tubuh BSBI, BSOJK dan BSLPS, bukanlah orang sembarangan dalam bidangnya masing-masing.
Bahkan bisa dianggap mereka semua personel yang over-qualify untuk pekerjaan tersebut. Apalagi sekarang ada anggota Badan Supervisi wakil dari Pemerintah.
Mudah-mudahan keberadaan Badan Supervisi bukan merupakan urusan bagi-bagi kue apalagi soal kepentingan non-teknis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.