Dalam RUU tersebut, kata dia, pemerintah dapat menjadikan pasar tradisional sebagai tempat bersejarah, dan bisa mengatur terkait sewa lapak hingga penggusuran.
"Orang yang menggantungkan hidup di pasar jutaan lebih, 16 sampai 18 juta itu hidup di pasar tradisional sehingga penting perlindungan pasar itu ada," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.