Bagi pemegang tanah HGU memiliki beberapa kewajiban yakni membayar uang pemakaian HGU ke negara.
Selain itu, pemegang HGU wajib melaksanakan salah satu usaha antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Baca juga: Siapa Konglomerat Pemilik Perusahaan Smelter yang Meledak di Morowali?
Pemegang hak guna usaha juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan.
Pemegang HGU juga wajib menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak kepada negara sesudah hak tersebut hapus, dan menyerahkan sertifikat.
Larangan pemegang HGU antara lain menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, di mana hak HGU bisa beralih ke pihak lain.
Tanah HGU juga terlarang untuk diserahkan penguasaannya kepada pihak lain, kecuali penyerahan yang dibolehkan dalam undang-undang seperti pembangunan kepentingan publik.
Baca juga: Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.