Kemudian, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP), belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru, dan Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Meski demikian, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada Semester II 2024.
Asal tahu saja, pada tahun lalu pemerintah juga menerapkan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50,23 triliun.
Baca juga: Jokowi Tambah Anggaran Subsidi Pupuk Rp 14 Triliun, dari Mana Dananya?
Ini berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir tahun anggaran 2020-2022.
"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada waktu itu.
Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan demikian, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.
Pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara ditetapkan sekitar 5 persen dari pagu belanja K/L.
Baca juga: Harga Minyak Mentah Naik, Menko Airlangga Pastikan Anggaran Subsidi BBM Cukup
Sri Mulyani menambahkan, pencadangan anggaran tersebut tidak akan mengganggu perekonomian mengingat biasanya belanja K/L sampai akhir tahun tidak mencapai 100 persen.
Untuk itu, anggaran yang bukan menjadi prioritas akan diblokir sementara.