Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Peluang Investasi Sektor Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Kompas.com - 01/03/2024, 15:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi penerapan teknologi Carbon Capture and Storage.DOK. Shutterstock/Sutthiphong Chandaeng Ilustrasi penerapan teknologi Carbon Capture and Storage.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur implementasi penangkap dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) di Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah memberikan landasan hukum untuk kegiatan penangkap, transportasi, dan penyimpanan karbon di Indonesia.

Perpres Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan, aturan ini dimaksudkan untuk memenuhi target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan mencapai netralitas karbon atau net zero emission (NZE).

Baca juga: Luhut Targetkan RI Bisa jadi Hub Regional Penangkapan dan Penyimpanan Carbon

"Teknologi penangkap dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi," demikian bunyi Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Januari 2024 tersebut.

Perpres tersebut juga mengatur izin eksplorasi dan izin operasi penerapan teknologi CCS. Teknologi CCS dimaksudkan untuk menangkap emisi karbon agar tak lepas ke atmosfer dan menyimpannya zona target injeksi (ZTI).

ZTI terletak di bawah tanah yang mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap, dan perangkap geologi.

Regulasi tersebut turut mengatur penerapan dan pengembangan CCS di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).

Baca juga: PGE Catat Pendapatan Baru dari Carbon Credit Senilai Rp 11,2 Miliar

Selain itu, Perpres Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara. Perpres itu juga menyebutkan, Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional.

"Sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon," tulis beleid itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com