Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 bentuk Badan Usaha Berdasarkan Aturan di Indonesia

Kompas.com - 01/03/2024, 17:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Ada banyak bentuk badan usaha di Indonesia. Badan usaha adalah entitas hukum yang dibentuk untuk melakukan kegiatan bisnis atau komersial.

Entitas ini memiliki kemampuan hukum untuk memiliki aset, menanggung utang, dan melakukan transaksi bisnis secara independen dari pemiliknya.

Badan usaha dapat didirikan dengan tujuan mencari keuntungan, memberikan layanan kepada masyarakat, atau mencapai tujuan lainnya.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, dan Contohnya di Indonesia

Bentuk badan usaha di Indonesia

Regulasi bentuk bentuk badan usaha di Indonesia diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, lalu UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Berikut ini beberapa bentuk badan usaha di Tanah Air:

1. Perseroan terbatas

bentuk badan usaha paling banyak di Indonesia adalah PT atau Perseroan Terbatas. PT dimiliki oleh para pemegang saham yang bertanggung jawab atas modal yang disetor sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Para pemegang saham dapat berupa individu, lembaga keuangan, atau badan hukum lainnya.

PT memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, PT memiliki hak dan kewajiban hukumnya sendiri yang berbeda dengan pemegang sahamnya.

Modal PT terbagi menjadi saham-saham yang diterbitkan. Saham tersebut dapat diperdagangkan atau tidak di pasar modal, tergantung pada keputusan pemiliknya.

Para pemegang saham PT hanya bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan sampai dengan jumlah modal yang disetorkan. Dengan kata lain, mereka tidak akan dipertanggungjawabkan atas utang perusahaan melebihi jumlah modal yang disetorkan.

PT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari direksi (manajemen eksekutif) dan dewan komisaris (pengawas). Direksi bertanggung jawab untuk menjalankan operasional sehari-hari perusahaan, sedangkan dewan komisaris bertugas mengawasi kegiatan direksi dan memberikan arahan strategis kepada perusahaan.

PT diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya di Indonesia. Prosedur pendirian dan operasional PT diatur oleh hukum yang berlaku.

Bentuk badan usaha ini didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemegang sahamnya. Namun, PT juga dapat memiliki tujuan sosial atau lingkungan tertentu.

Meskipun memiliki keterbatasan, seperti kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dan administrasi, PT masih menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku bisnis di Indonesia.

PT bisa dimiliki pemerintah atau disebut BUMN apabila saham pemerintah minimal 51 persen, PT juga bisa berbentuk swasta, baik investasi domestik maupun asing.

Baca juga: Perseroan Terbatas, Badan Usaha yang Sesuai untuk Startup

2. Persekutuan komanditer (CV)

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang merupakan istilah dalam bahasa Belanda yang sering digunakan untuk merujuk kepada Persekutuan Komanditer dalam konteks hukum perusahaan di Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com