Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Angga Hermanda
Wiraswasta

Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Faperta Untirta)

"Food Estate" dan "Contract Farming" Jauh dari Kedaulatan Pangan

Kompas.com - 19/03/2024, 15:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tak lama setelah itu, Orde Baru atas nama peningkatan pendapatan negara dari sektor non-migas dan pemerataan penduduk menjalankan program transmigrasi dan perluasan perusahaan perkebunan, baik itu perusahaan negara dan perusahaan swasta. Sehingga sejalan antara eksploitasi hutan dan perluasan perkebunan.

Orde Baru berusaha mendapatkan dukungan dari lembaga moneter internasional, misal World Bank.

Contract farming diartikan sebagai suatu cara mengatur produksi pertanian di mana petani-petani kecil atau outgrowers diberi kontrak untuk menyediakan produk-produk pertanian untuk usaha sentral sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian (contract).

Hal ini berangkat dari logika untuk mengurangi keterlibatan langsung dalam produksi primer, dan mendorong praktik borongan atau mengkontrakkan produksi primer kepada petani kecil (Erna Ermawati, 1996).

Contract farming di Perkebunan disebut dengan Nucleus Estate Smallholder (NES). Artinya Perkebunan inti dan rakyat, dan selanjutnya berkembang menjadi PIR Unggas, PIR Udang, dan seterusnya.

Dalam konsep PIR BUN, rakyat menyiapkan tanah, kemudian tanah itu dilegalisasi secara kepemilikan, 30 persen atas nama kepemilikan rakyat, dan 70 persen atas nama perusahaan.

Kemudian pihak perusahaan yang membangun kebun tersebut, dengan melakukan penyiapan lahan (land clearing), benih, pabrik pengolahan, dan peminjaman hutang ke pihak perbankan. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk akte kerja sama.

Begitu juga dengan PIR Unggas, di mana kemitraan antara peternak rakyat dengan korporasi justru mengakibatkan ketergantungan sektor peternakan Indonesia terhadap bibit, pakan, dan kontrol harga.

PIR Tambak juga demikian. Kasus Tambak Dipasena menunjukan kontrak antara petambak dan mitra lagi-lagi tidak menguntungkan.

Analisis yang diberikan para ahli mengapa World Bank menganjurkan sistem contract farming ini ialah tuntutan reforma agraria harus ditanggapi dengan model tersendiri.

Agar reforma agraria yang sudah dijalankan di negara-negara sosialis tidak menjadi acuan tunggal, dan menjadi alternatif reforma agraria yang dijalankan negara-negara barat.

Meskipun kini contract farming telah berkembang dan termodifikasi, namun semangat utama dari mekanisme ini bersandar pada prinsip deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi.

Bagi kapitalis pasar sesungguhnya yang diperlukan bukanlah penguasaan tanah, karena menyangkut pertanahan menjadi tema nasionalisme dan antiimperialisme.

Bagi kapitalis pasar yang dibutuhkan ialah hasil pertanian itu untuk keperluan perdagangan bebas. Karena itu biarlah rakyat tetap punya hak atas tanah, tetapi jenis tanaman dikontrol pasar.

Pengulangan kegagalan

Perdebatan atas solusi pangan juga memunculkan proyek food estate. Pergolakan ini sesungguhnya bukan hal yang baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com