Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Kompas.com - 23/03/2024, 16:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2024 akan dibahas dalam artikel ini.

Dalam informasi resmi, peserta yang akan mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2024 dapat mempersiapkan dokumen SKCK, atau yang dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Seperti diketahui, tahun ini Kementerian BUMN kembali mengadakan rekrutmen bersama BUMN, yang membuka lebih dari 1.800 lowongan pekerjaan dari berbagai holding BUMN, anak perusahaan, cucu perusahaan, hingga afiliasi perusahaan BUMN.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Rekrutmen BUMN dan Syaratnya

Untuk melamar suatu pekerjaan di perusahaan pelat merah, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor (Polres).

Dokumen SKCK yang diterbitkan oleh Polri memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak diterbitkan.

Setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan ke kepolisian yang bertugas menerbitkan SKCK.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2024?

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023

Cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2024

Pengajuan permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.

Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.

Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SKCK secara online, tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen SKCK.

Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka 23 Maret sampai 1 April

Lebih lanjut, tata cara pembuatan atau pengajuan SKCK secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://skck.polri.go.id
  • Lakukan registrasi dan isi formulir seperti data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan
  • Pilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account (BRIVA)
  • Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK
  • Datangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa kode barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.

Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.

Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi Dibuka, Ini Linknya

Sementara itu, tata cara pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi sebagai berikut:

  • Pemohon mendatangi Polres sesuai alamat KTP dengan membawa persyaratan membuat SKCK baru
  • Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
  • Formulir yang telah diisi diserahkan di loket pelayanan
  • Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.

Itulah informasi mengenai syarat, biaya, dan cara membuat SKCK untuk rekrutmen bersama BUMN 2024.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 secara Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com