Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Kurang dari Seminggu, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 25/03/2024, 21:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023. Hal ini seiring dengan batas waktu pelaporan wajib pajak (WP) orang pribadi yang kian dekat.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi jatuh pada 31 Maret mendatang. Dengan demikian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi kurang dari 1 minggu lagi.

"Tinggal 5 hari menjelang penutupan Maret, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Kurang dari 2 Minggu, Hindari Denda!

"Untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," sambungnya.

Bendahara negara menekankan, sebagai sumber utama setoran kas negara, pajak menjadi komponen penting bagi berbagai aktivitas negara.

Bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat fisik, pajak juga dimanfaatkan pemerintah untuk menciptakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat tergolong tidak mampu.

"Dan berbagai public goods yang memang dibutuhkan untuk kita semua berkegeiatan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, target wajib pajak yang melapor SPT pada tahun ini sebanyak 19.273.374.

Adapun sampai dengan 24 Maret pukul 23.00 WIB, jumlah laporan SPT yang telah diterima oleh Ditjen Pajak sebanyak 10.160.503 SPT, tumbuh 8,24 persen dibandingkan tahun 2023 yaitu 9.386.834 laporan SPT.

Dengan masih besarnya angka WP yang belum melaporkan SPT, Ditjen Pajak melakukan optimalisasi layanan pelaporan SPT, dengan membuka layanan di luar kantor pada hari libur, yakni 30 dan 31 Maret.

"Kemudian kami menguatkan saluran-saluran kanal yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan WP," ucap Suryo.

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 13,4 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com