Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Kompas.com - 28/03/2024, 13:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bingung bagaimana membuat surat perjanjian hutang piutang? Nah bagi Anda yang mungkin masih awam dengan surat tersebut, bisa menggunakan contoh surat perjanjian hutang piutang berikut.

Sebagai informasi saja, surat perjanjian hutang piutang adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk menetapkan persyaratan dan kondisi antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi hutang piutang.

Surat perjanjian hutang piutang menjadi bukti tertulis yang mengatur kesepakatan antara pemberi hutang dan penerima hutang. Ini memberikan kejelasan hukum tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, surat perjanjian hutang piutang di atas materai memperinci persyaratan pembayaran, termasuk jumlah pinjaman, jangka waktu pembayaran, besaran bunga, dan metode pembayaran. Hal ini membantu menghindari kebingungan atau perselisihan di masa depan.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Dokumen ini melindungi hak pemberi hutang untuk menagih kembali uang yang dipinjamkan dan hak penerima hutang untuk mengetahui persyaratan pembayaran yang harus dipenuhi.

Contoh surat perjanjian hutang piutang

Berikut contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai

SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG

Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : ---------------------------------------------------

Umur : ---------------------------------------------------
Pekerjaan : ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM : ---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
Telepon : ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : ---------------------------------------------------

Umur : ---------------------------------------------------
Pekerjaan : ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM : ---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
Telepon : ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].

PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

Kedua belah pihak telah bersepakat untukmengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2

BUNGA

PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan utang PIHAK PERTAMA dilakukan.

Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3

PELANGGARAN

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah utang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4

HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang utang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan utang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan utang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]

Itulah contoh surat perjanjian hutang piutang yang barangkali bisa jadi pedoman penyusunannya bagi yang hendak membuat surat pernyataan hutang piutang perorangan.

Baca juga: Ramai soal Surat Perjanjian Pranikah, Ini Ketentuan dan Cara Membuatnya

Mengapa surat perjanjian hutang piutang penting?

Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, surat perjanjian dapat digunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih mudah dan efisien.

Surat perjanjian hutang piutang dapat mencakup ketentuan tambahan, seperti jaminan, penalti keterlambatan, atau mekanisme penyelesaian sengketa. Ini membantu mengklarifikasi harapan dan tanggung jawab kedua belah pihak.

Dengan memiliki perjanjian tertulis, risiko terjadinya kesalahpahaman atau interpretasi yang berbeda antara kedua belah pihak dapat diminimalkan.

Kehadiran surat perjanjian hutang piutang menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam menjalankan transaksi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas di antara mereka.

Kemudian, surat perjanjian hutang piutang di atas materai bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara damai.

Dengan demikian, surat perjanjian hutang piutang tidak hanya membantu mengatur hubungan antara pemberi hutang dan penerima hutang secara jelas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Surat perjanjian hutang piutang di atas materai.Yohanes Valdi Seriang Ginta Surat perjanjian hutang piutang di atas materai.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com