Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol Tak Dapat THR, Serikat Pekerja Sebut Tidak Manusiawi

Kompas.com - 04/04/2024, 19:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikator disebut tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pengemudi ojek online (Ojol). Namun, aplikator menawarkan pemberian insentif kepada para ojol selaku mitra kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, insentif tersebut tidak manusiawi. Sebab, ojol dan kurir dipaksa untuk tetap bekerja selama Lebaran.

"Insentif yang ditawarkan oleh aplikator tidak sama dengan THR. Dan sangat tidak manusiawi karena pekerja ojol dan kurir dipaksa untuk bekerja di Hari Raya," kata Lily dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

"Itupun belum tentu mendapatkan insentif karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu," sambungnya.

Lily mengatakan, niat baik Menteri Ketenagakerjaan tidak mencerminkan solidaritas sosial lantaran hanya melindungi kepentingan aplikator.

"Seharusnya pemerintah hadir dan berpihak pada pengemudi ojol dan kurir di Hari Raya Lebaran nanti," ujarnya.

Baca juga: Kemenaker: THR Ojol dan Kurir Online Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Lebih lanjut, Lily mengatakan, dalam pekerjaan sehari-hari, ojol melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

Ketiga unsur itu, kata dia, merupakan buatan aplikator, sehingga pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi.

"Bila tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi berupa suspend maupun putus mitra. Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator," ucap dia.

Baca juga: Respons Gojek, Grab, dan Maxim terhadap Imbauan Kemenaker soal THR Ojol

Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan, pihaknya akan mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam pernyataan resmi kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Namun THR yang akan diberikan berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri. Insentif ini akan diberikan kepada para pengemudi ojol di hari pertama dan kedua Lebaran 2024.

Baca juga: Soal THR Ojol dan Kurir, Kemenaker: Itu Hanya Imbauan, Enggak Wajib...

Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema penghitungan atau besaran insentif yang akan diberikan kepada para mitra pengemudi Grab.

Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, pihaknya menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenaker, serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Namun, sebagai penyedia layanan transportasi, Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Nantinya, pihaknya akan mengganti THR dengan program Swadaya Mudik, Bazar Swadaya, dan Mega Kopdar Halal bi Halal yang digelar pada Lebaran 2024.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com