Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan "Trader" Kripto Didorong untuk Percepat Perizinan

Kompas.com - 07/04/2024, 11:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Ilustrasi mata uang kripto atau cryptocurrency.SHUTTERSTOCK/COYZ0 Ilustrasi mata uang kripto atau cryptocurrency.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Adapun, saat ini dari 35 CPFAK dan 1 Non-CPFAK yang terdaftar di Bappebti, sudah 4 CPFAK, yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima - GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.

Dengan demikian, diimbau kepada para CPFAK untuk mendapatkan SPAB segera. Adapun pengumuman status SPAB setiap CPFAK dan non-CPFAK dapat diakses di www.cfx.co.id yang akan di update setiap kali ada perubahan mulai 5 April 2024.

Baca juga: Catat, Tips Investasi Kripto untuk Pemula agar Tak Rugi

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Bappebti, sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai Februari 2024 jumlah pelanggannya mencapai 19,18 juta.

Adapun total transaksi kripto pada Januari-Februari 2024 mencapai Rp 55,26 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 113,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 25,94 triliun.

Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bappebti meluncurkan bursa nasional pertama di dunia untuk aset kripto yaitu CFX.

Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com