Ruang fiskal yang cukup sangat diperlukan bagi APBN untuk dapat terus membiayai program-program prioritas nasional, khususnya pendidikan.
Salah satu upaya memperlebar ruang fiskal pada APBN adalah melalui penguatan sistem perpajakan di Indonesia.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui core tax.
Namun, upaya ini juga perlu didukung oleh kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Saat ini, rasio pajak Indonesia berada di angka 10,21 persen. Berdasarkan data OECD pada tahun 2022, rasio perpajakan Indonesia termasuk yang paling rendah di ASEAN.
Salah satu penyebab rendahnya rasio pajak di Indonesia adalah sektor informal yang masih tinggi. Artinya ada keuntungan dari perputaran ekonomi informal yang belum berkontribusi pada penerimaan negara.
Salah satu solusi kebijakan yang telah diterapkan oleh DJP adalah melalui program pemadanan NIK dan NPWP.
Sebagai penerimaan negara terbesar, peran pajak sangat signifikan untuk mengakselerasi investasi pendidikan melalui belanja negara.
Oleh karena itu, kontribusi masyarakat dalam membayar pajak dapat ikut membantu pencapaian salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.