KOMPAS.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua atau JHT bisa dilakukan melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile.
Untuk diketahui, klaim jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dilakukan setelah peserta tidak lagi bekerja.
Dikutip dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang akan diperoleh dari program JHT berupa uang tunai dengan total akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO Mobile?
Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya
Untuk diketahui, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:
Nantinya, dana JHT akan di transfer ke nomor rekening yang telah diisikan saat melakukan proses pencairan.
Peserta bisa menunggu proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, dan mengecek rekening secara berkala.
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.