Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tapera: Kriteria Peserta, Manfaat, hingga Besaran Iurannya

Kompas.com - 02/07/2024, 23:54 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comTabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara menabung.

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Apa itu Tapera? 

Merujuk penjelasan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 7,18 Triliun

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Iuran Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

Dana tersebut nantinya akan digunakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Pemerintah berharap program tabungan Tapera dapat mendukung pembiayaan perumahan bagi para pekerja di Indonesia. Tapera pun dianggap sebagai salah satu solusi jangka panjang untuk pembiayaan perumahan di Indonesia.

Baca juga: Kebijakan Hong Kong terkait Web3 dan Kripto Diharapkan Menular ke RI

Kendati demikian, Tapera juga dinilai sebagai solusi untuk mengatasi masalah perumahan yang mendesak di Indonesia, di mana masih banyak masyarakat belum memiliki rumah layak huni, dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi.

Kategori peserta Tapera

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Merujuk Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Baca juga: Volume Perdagangan Kripto di Indodax Tembus Rp 29 Triliun, Pengguna 6,7 Juta Orang

 

Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, yaitu:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji

Baca juga: Jamkrindo Tingkatkan Peran dalam Pengembangan UMKM

Besaran iuran Tapera

Adapun besaran potongan untuk iuran Tapera diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024. Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari total gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Rinciannya, potongan dana Tapera dibayarkan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan dibayarkan pekerja sebesar 2,5 persen.

Kemudian pada Pasal 14 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.

Manfaat Tapera

Iuran Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Adapun peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa:

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Kredit Bangun Rumah (KBR) Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sementara itu, peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan akan menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir. (Alicia Diahwahyuningtyas, Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh 'Mark Up' Harga Beras Impor, Bulog Buka Suara

Dituduh "Mark Up" Harga Beras Impor, Bulog Buka Suara

Whats New
Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM Buka Suara

Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM Buka Suara

Whats New
ASDP Siagakan 23 Kapal untuk Gelaran Motocross Grand Prix MXGP Seri 2

ASDP Siagakan 23 Kapal untuk Gelaran Motocross Grand Prix MXGP Seri 2

Whats New
Simak, Ini Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

Simak, Ini Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

Whats New
ESDM Ungkap Tiket ke Singapura Bakal Lebih Mahal pada 2026, Kenapa?

ESDM Ungkap Tiket ke Singapura Bakal Lebih Mahal pada 2026, Kenapa?

Whats New
Cara Beli Tiket Final Four Proliga 2024 melalui PLN Mobile

Cara Beli Tiket Final Four Proliga 2024 melalui PLN Mobile

Whats New
HUT Ke-60 BKI, Dirut Ingatkan soal Lokomotif Perubahan

HUT Ke-60 BKI, Dirut Ingatkan soal Lokomotif Perubahan

Whats New
Bocoran OJK, Volume Perdagangan Bursa Karbon hingga Juli 2024 Belum Sesuai Ekspektasi

Bocoran OJK, Volume Perdagangan Bursa Karbon hingga Juli 2024 Belum Sesuai Ekspektasi

Whats New
PT Kreatif Dinamika Integrasi Raih Microsoft Partner of the Year Indonesia 2024

PT Kreatif Dinamika Integrasi Raih Microsoft Partner of the Year Indonesia 2024

Whats New
Lewat Program Bale Berdaya, Pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa Didorong untuk Memiliki Daya Saing

Lewat Program Bale Berdaya, Pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa Didorong untuk Memiliki Daya Saing

Rilis
Punya Peran Penting Dalam Transisi Energi, Direksi-Serikat Pekerja PLN Harus Sinergi

Punya Peran Penting Dalam Transisi Energi, Direksi-Serikat Pekerja PLN Harus Sinergi

Whats New
Ekonom Sebut Tata Kelola LPEI Beda dengan BUMN Lain

Ekonom Sebut Tata Kelola LPEI Beda dengan BUMN Lain

Whats New
Per 12 Agustus, BCA Ubah Biaya Admin Tagihan Telkom, Indihome, dan Telkom Halo

Per 12 Agustus, BCA Ubah Biaya Admin Tagihan Telkom, Indihome, dan Telkom Halo

Whats New
Stasiun MRT Jakarta Glodok dan Kota Telah Tersambung

Stasiun MRT Jakarta Glodok dan Kota Telah Tersambung

Whats New
Kemenhub Ungkap Tantangan Kelola 112 Terminal Bus Tipe A, dari Lokasi Tak Strategis hingga Sepi Peminat

Kemenhub Ungkap Tantangan Kelola 112 Terminal Bus Tipe A, dari Lokasi Tak Strategis hingga Sepi Peminat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com