Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi CEO di Induk Google, Ini Gaji yang Didapat Sundar Pichai

Kompas.com - 22/12/2019, 11:27 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber CNBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Sundar Pichai ditunjuk sebagai CEO baru induk perusahaan Google, Alphabet menggantikan Lary Page yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Sebelumnya, Pichai telah menjabat sebagai CEO Google sejak tahun 2015

Di posisi barunya tersebut, seperti dikutip dari CNBC, Pichai bakal mendapatkan gaji pokok sebesar 2 juta dollar AS atau setara dengan Rp 28 miliar (kurs Rp 14.000). Selain itu, dirinya juga bakal mendapatkan hibah saham senilai ratusan juta dollar AS.

Gaji baru Pichai tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2020 mendatang.

Saham Alphabet yang dia miliki bakal diberikan sesuai dengan waktu dan performa kerjanya.

Baca juga: Dikabarkan Akan Gabung Alphabet, Saham Perusahaan Ini Melonjak 30 Persen

Dari 120 juta dollar AS saham yang dia miliki akan diberikan sesuai dengan waktu selama dia bekerja di perusahaan. Seper dua belas dari nilai tersebut bakal diberikan pada 25 Maret 2020, dan sisanya akan diberi di setiap kuartal selama dirinya masih menjabat di posisi yang sama di perusahaan.

Sementara, penghargaan unit saham berbasis kinerja akan dibagi menjadi dua bagian yang sama dengan nilai masing-masing 45 juta dollar AS sesuai dengan target kinerjanya.

Jumlah tersebut dapat diberikan antara 0 persen hingga 200 persen, tergantung return yang didapatkan oleh pemegang saham Alphabet sebagai perusahaan S&P 100 antara tahun 2020 dan 2021 dan antara tahun 2020 dan 2022.

Nilai sebenarnya dari saham tersebut akan bervariasi tergantung pada harga saham saat itu.

Baca juga: Karyawan Apple, Google, Amazon, dan Facebook Capai 1 Juta Orang, Siapa Terbanyak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com