Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: Restrukturisasi Kredit Jangan Hanya Wacana dan Hiburan untuk Nasabah

Kompas.com - 20/04/2020, 20:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menetapkan aturan dan petunjuk teknis untuk relaksasi kredit di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Pasalnya, aturan soal restrukturisasi yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 hanya mencakup lembaga perbankan saja.

"Perlunya penetapan aturan dan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi masyarakay terutama pekerja yang terdampak penyebaran virus corona untuk mengajukan proses restrukturisasi kepada IKNB, khususnya lembaga pembiayaan," kata Ketua BPKN, Ardiansyah dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Soal Restrukturisasi Kredit, Ini Bedanya Kebijakan Bank dan Fintech

Di sisi lain, OJK juga perlu melakukan sosialisasi POJK tersebut kepada seluruh lembaga maupun masyarakat mengenai teknis pelaksanaan. Tentu saja agar masyarakat secara keseluruhan mengerti tata cara pelaksanaan.

Adapun, BPKN sendiri telah memberikan masukan alias rekomendasi kepada OJK sebagai perbaikan perlindungan konsumen melalui surat nomor 04/BPKN/REKOM/4/2020 tanggal 13 April 2020.

Beberapa masukan tersebut, antara lain segera menetapkan peraturan relaksasi kredit bagi debitur IKNB untuk memberi kepastian hukum, baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan, dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan restrukturisasi.

Baca juga: Ditanya Soal Restrukturisasi Kredit Akibat Corona, Ini Kata Dirut BRI

Di sisi lain, OJK perlu segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi, serta mengutamakan pemberian restrukturisasi untuk UMKM termasuk sektor trasportasi seperti kredit kendaraan bermotor.

"Memang POJK sudah dibuat sesuai arahan Presiden RI, tapi di lapangan masih belum jelas teknis pelaksanaannya. Maka ini perlu ada agar pelaksanaannya jelas dan disosialisasikan. Jangan hanya sekedar wacana atau aturan yang sekedar menghibur konsumen," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com