Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbudakan ABK, Ini Langkah yang Diambil KKP

Kompas.com - 11/05/2020, 12:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bakal menyelidikan lebih lanjut soal dugaan pelanggaran HAM Anak Buah Kapal (ABK) asal RI yang bekerja di Kapal China.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi yang sesuai bila telah memperoleh pelanggaran hukum.

"Selanjutnya akan dilakukan pendataan dan penyelidikan terkait kejadian di sana, termasuk proses-proses rekrutmen. Aparat keamanan yang akan lakukan. Bila berbagai unsur pelanggaran hukum sudah diperoleh, tentu akan diproses dan tindaklanjut," kata Zulficar Kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Eksploitasi ABK Indonesia, Cerita Lama yang Terus Berulang

KKP ucap Zulficar, akan berkoordinasi lebih lanjut dan melaporkan kejadian perbudakan melalui Regional Fisheries Management Organization (RFMO) kapal/perusahaan terkait. Tujuannya agar bisa diambil langkah-langkah lanjutan yang relevan.

Terkait ABK yang telah kembali ke Tanah Air, Zulficar bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait bakal memastikan hak-hak yang harus diterima oleh para ABK benar-benar dipenuhi oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka.

"Saat ini, 14 ABK tersebut sudah berada di SafeHouse yang disiapkan Kementerian Sosial (Kemensos). Bila nantinya 14 ABK kapal ikan membutuhkan pekerjaan yang relevan, KKP siap membantu dan memfasilitasi untuk pekerjaan di industri/kapal-kapal ikan di RI," ucapnya.

Sementara terkait kebijakan, KKP mendorong aktif dan siap berkontribusi agar RPP Pekerja Migran -- mencakup awak kapal -- segera dituntaskan agar rekrutmen ABK bisa terpadu dan satu pintu.

"Kami melibatkan Kemenaker, Kemenhub, dan Kemenlu agar bisa segera dituntaskan," pungkasnya.

Baca juga: Pekerjaan Berisiko, Berapa Gaji ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com