Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Luhut Janji Awasi Ketat Ekspor Benih Lobster yang Kini Dilegalkan

Kompas.com - 31/05/2020, 18:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memastikan pihaknya akan mengawasi implementasi regulasi soal lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Kita akan lihat sejauh mana Permen tersebut bagaimana berjalan secara konsisten. Maka, kami akan monitor apa sudah berjalan sesuai fungsi utama yaitu budidaya tetap jalan, dan benih yang diekspor ilegal bisa dikontrol apa tidak," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin dalam jumpa pers virtual seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/5/2020).

Safri menilai keberadaan Permen KP 12/2020 menjadi upaya untuk menyeimbangkan pasar karena juga mendorong dilakukannya budidaya lobster yang selama ini tidak dilakukan karena larangan ekspor benih lobster.

Dalam aturan tersebut, disebutkan pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh ekportir yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan lobster, yang ditunjukkan dengan bukti telah melakukan panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari hasil pembudidayaan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Baca juga: Edhy Prabowo Ungkap Alasan Cabut Larangan Pemanfaatan Benih Lobster

Selain itu, kuota dan alokasi penangkapan benih lobster harus sesuai hasil kajian dan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Komnas Kajiskan).

"Jadi kalau dia melakukan budidaya, paling tidak sudah jaga keseimbangan. Teorinya begitu, tapi nanti kita lihat kenyataan di lapangan," katanya.

Safri mengakui adanya pertanyaan mengenai rekomendasi sembilan perusahaan calon eksportir benih, padahal pembudidayaan lobster membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Namun, menurut dia, keputusan dalam aturan itu juga turut mempertimbangkan kebutuhan pembudidaya yang membutuhkan pemasukan selama proses budidaya, terlebih di tengah pandemi.

Baca juga: Sah, Ekspor Benih Lobster Kini Diperbolehkan

"Untuk pembesaran benih butuh sekitar satu, dua tahun, untuk ukuran 1 kg per ekor. Untuk ke arah sana, kita bayangkan start sekarang, tahun depan kita hadapi pasar regional atau global. Maka ini peran pemerintah membantu berikan modal kepada pembudidaya. Kan butuh bertahan setahun ini," katanya.

Safri menambahkan, berdasarkan keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rekomendasi sembilan perusahaan itu juga sudah melalui kajian dan diskusi publik.

"Maka, kita akan amati bersama apakah sesuai dengan target nasional, apa perlu ada perubahan dalam satu, dua tahun. Kita cek bersama. Karena sudah disetujui Presiden, kami pantau bagaimana efektivitas Permen ini," katanya.

Terkait kekhawatiran terhadap ekspor benih lobster yang berlebihan, Safri menambahkan pemerintah akan melakukan upaya pengendalian maksimal.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Tak Bisa Majukan Budidaya di Dalam Negeri

Pengendalian itu, misalnya dengan hanya mengizinkam ekspor benih lobster melalui tiga lokasi saja.

"Yang perlu kita kontrol adalah jangan sampai berlebihan. Kami juga sudah ingatkan kalau ini (ekspor) jor-joran kita akan susah bersaing," katanya.

Sanksi bagi eksportir nakal

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengesahkan aturan budidaya dan ekspor lobster. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Mei 2020.

Dicabutnya aturan era Susi Pudjiastuti itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com