Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tempatkan Rp 30 Triliun di 4 Bank BUMN

Kompas.com - 24/06/2020, 16:04 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Di dalam belied tersebut dijelaskan, pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dapat menempatkan dana di bank umum untuk percepatan pemulihan ekonomi yang melandai akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan, untuk tahap awal, pihaknya akan menempatkan uang negara sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga: LPS: Simpanan Aman, Nasabah Masih Percaya Simpan Uang di Bank Saat Pandemi

Bank-bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

"Untuk dana pertama ini Rp 30 triliun yang disampaikan untuk ditetapkan untuk ditempatkan di bank Himbara," jelas dia ketika memberikan keterangan pers, Rabu (24/5/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, penempatan uang negara di bank umum sudah rutin dilakukan sejak 2014 dan diatur dalam PMK nomor 03/PMK.05/2014 tentang penempatan uang negara.

Namun kemudian, aturan tersebut direvisi dengan dikeluarkannya UU Nomor 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, juga dalam rangka penanganan pandemi virus corona serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Baca juga: BPK Wanti-wanti Pemerintah Agar PEN Tak Jadi Seperti BLBI atau Century

Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, Sri Mulyani mengatakan, diharapkan dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.

"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khsusu untuk mendorong perekonomian sektor riil," jelas Sri Mulyani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com