Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Siapkan Modal Kerja Beserta Penjaminannya

Kompas.com - 02/07/2020, 19:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha meminta pemerintah memberikan kredit modal kerja beserta jaminannya kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan para pengusaha.

Pelaku usaha itu tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, para pelaku usaha tersebut memerlukan modal kerja untuk kembali membukukan profit usai dihantam pandemi Covid-19.

Baca juga: Imbas Covid-19, Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan

"Kami pun meminta mesti ada tahap lanjutannya (dari restrukturisasi kredit), yaitu modal kerja yang dibutuhkan UMKM dan dunia usaha. Modal kerja ini sangat dibutuhkan oleh UMKM dan para pelaku usaha untuk kita mencoba bergerak kembali," kata Rosan dalam konferensi video, Kamis (2/7/2020).

Rosan menyebut, restrukturisasi kredit yang telah diberikan kepada para pelaku usaha tidak akan optimal tanpa ada suntikan modal kerja dari perbankan. Suntikan modal kerja mampu meminimalisir kemungkinan pelaku usaha gagal bayar dari restrukturisasi yang diberikan.

"Tadi beberapa asosiasi menyampaikan, habis restrukturisasi, pihak perbankan masih belum memberikan modal kerja kepada UMKM dan dunia usaha," ungkap Rosan.

Modal kerja, kata Rosan, harus dilengkapi dengan penjaminan seperti yang telah diimplementasikan oleh negara-negara tetangga. Dia menyarankan, pemerintah bisa menjamin 80-90 persen modal kerja, sementara sisanya sekitar 10-20 persen dijamin oleh pihak bank.

"Justru dengan adanya penjaminan ini untuk mencegah moral hazard juga. Dan penjaminan menjadi sangat penting, kita tahu pemerintah sudah memberikan Rp 30 triliun kepada Bank Himbara. Yang paling penting implementasi harus cepat," sebutnya.

Baca juga: Besok, KA Siliwangi Sukabumi-Ciranjang Kembali Beroperasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com