Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Opsi Restrukturisasi Kredit untuk Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 02/11/2020, 18:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi untuk menerbitkan aturan mengenai restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP) yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, aturan itu bisa jadi akan bakal diterbitkan sekaligus dengan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan, atau sebaliknya.

"Kita melihat di perusahaan pembiayaan (PP) ini juga akan diterbitkan (aturan) yang sama, di samping beberapa hal lain nanti, apakah sekaligus dengan revisi POJK (POJK 11 Tahun 2020) atau dengan pengumuman lebih lanjut," kata Riswinandi dalam konferensi pers Perkembangan Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Hingga 5 Oktober, Bank Beri Restrukturisasi ke 7,53 Juta Nasabah

Riswinandi menuturkan, aturan yang memberikan keringanan untuk perusahaan pembiayaan itu diperlukan agar perusahaan bisa terus melanjutkan usahanya.

Kendati demikian, dia mengaku regulator perlu berhati-hati menentukan instrumen yang dipakai untuk memberikan kesempatan dan kebijakan yang akomodatif kepada perusahaan pembiayaan itu.

"Kita perlu berhati-hati instrumen mana yang dipakai untuk kesempatan menerbitkan fund raising di luar sistem perbankan. Jadi ini yang kita pelajari," papar Riswinandi.

Sebagai informasi, OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2020.

Perpanjangan kebijakan akan menekankan penerapan manajemen risiko bank yang lebih memadai, mencakup penilaian kemampuan bertahan dan prospek usaha debitur oleh bank, serta penilaian kecukupan CKPN.

Adapun hingga 5 Oktober 2020, restrukturisasi kredit yang disalurkan perbankan sudah mencapai Rp 914,65 triliun.

Restrukturisasi disalurkan kepada 7,53 juta debitur.

Debitur tersebut terdiri dari debitur UMKM 5,88 juta, dan debitur non-UMKM mencapai 1,65 juta debitur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com