Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Salah Input, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Dicairkan?

Kompas.com - 12/01/2021, 14:06 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Hingga Desember 2020, Kemenkop UKM sudah menyalurkan bantuan hingga 100 persen. 

Namun, hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang mengaku BLT tidak bisa dicairkan lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah input.

Baca juga: Jamin Prinsip Kehati-hatian, Kemenkop UKM Beberkan Proses Penyaluran BLT UMKM

Bank Himbara sebagai penyalur pun tidak mau untuk melakukan proses pencairan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh perbankan adalah hal yang benar.

"Sebab, bank harus menyalurkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan saya fikir, apa yang dilakukan bank sudah benar," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Hanung mengatakan, jika hal tersebut terjadi, Bank harus melaporkan kepada pihak Kementerian Koperasi dan UKM agar data yang dinyatakan salah tersebut bisa diverifikasi ulang.

Sehingga pelaku UMKM bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.

Baca juga: Sebelum Bupati Boltim Protes, OJK Tak Setujui Esta Dana Salurkan BLT UMKM

Dinas Koperasi dari daerah juga harus mengusulkan perbaikan kepada pihak bank, agar pihak bank juga memberikan laporan kepada Kemenkop UKM.

"Jadi ketika ada NIK yang salah input, pengusul harus melaporkan ke bank, baru nanti bank yang melaporkan ke kami," jelas Hanung.

Diketahui, bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu pelaku UMKM agar tetap bisa melakukan aktivitas usahanya kembali setelah diterjang pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com